Suara.com - Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Rencana persidangan itu dilakukan setelah PN Bandung menerima berkas perkara milik Gatot pada Kamis (13/12/2018) lalu.
"Ya benar, sudah kita terima berkas atas nama Gatot Rachmanto," kata Humas PN Bandung, Wasdi Permana, Sabtu (15/12/2018).
Dalam kasus suap ini, Gatot berperan sebagai penyuap kepada Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Adapun berkas Gatot Rachmanto terdaftar dalam nomor 119/Pid.Sus/PN Bdg.
Setelah berkas diterima, kata Wasdi, PN Bandung bakal segera menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan kasus tersebut.
"Sekarang baru proses pendaftaran, nanti ditunjuk majelis dan jadwal sidangnya," kata Wasdi.
Sementara itu, dalam kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Cirebon itu, Gatot diduga menyuap Sunjaya terkait pengisian jabatan di Kabupaten Cirebon.
Diberitakan sebelumnya, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 385 juta.
Selain uang tunai tersebut, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000. (Hendri Barnabas)
Baca Juga: Zumi Zola Resmi Dieksekusi KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin