Suara.com - Berkas perkara milik Sekretaris Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang menjadi tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon telah rampung. Terkait hal ini, Gatot pun segera akan disidangkan ke meja hijau.
"Untuk tersangka GR (Gatot Rachmanto) telah selesai dan hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka GR dalam perkara suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, ke penuntutan tahap dua," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Menurut Febri, JPU KPK tengah mempersiapkan waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, serta menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
"Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Febri
Dalam selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 27 saksi selama proses penyidikan. Adapun proses pemeriksaan dari berbagai unsur pejabat Kabupaten Cirebon hingga pihak swasta.
Diketahui, KPK menetapkan Gatot dan Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka terkait kasus suap jual-beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Gatot yang berperan sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Ganja Cair dan Ekstasi, BNN Tangkap Pasutri di Surabaya
Berita Terkait
-
DPR Digaji Berdasarkan Jumlah UU? Fadli Zon: Kami Bukan Perajin Sepatu
-
KPK Pasang Monumen Jam Waktu Pengingat untuk Jokowi Tuntaskan Kasus Novel
-
Usulan DPR Tak Perlu Digaji Diprotes, Wakil Ketua KPK Jawab Fadli Zon
-
Wakil Ketua KPK : Celah Praktik Korupsi di Pemda Masih Lebar
-
Kasus Suap Meikarta, Tiga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi