Suara.com - Pemerintah Kota Surabaya membantah ada permainan perizinan atas pembangunan basement Rumah Sakit Siloam Hospital yang diduga menjadi penyebab Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12/2018) malam kemarin.
Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disebutkan untuk pengeluaran izin bangunan gedung tinggi terkait dengan strukturnya harus mendapat persetujuan tim ahli bangunan gedung.
"Kalau ada yang bilang proses perizinan cepat, itu tidak benar karena prosesnya membutuhkan waktu lama, hampir dua tahun lebih," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau lokasi jalam ambles di Jalan Raya Gubeng, Rabu (19/12/2018).
"Tim ahli gedung itulah yang kemudian mengecek struktur bangunan, mechanical engineering, kekuatan, amdal dan lainnya," tambahnya.
Setelah itu selesai, kata dia, baru kemudian dibuatkan izin. Namun, lanjut dia, pemerintah kota tetap mengecek apakah pembangunan di lapangan sudah sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan.
Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, Eri meminta bantuan tim ahli bangunan gedung dan tim labfor Polri untuk melakukan penelitian. Jika nanti ada pelanggaran akan disampaikan tim ahli bangunan gedung.
Saat ditanya mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap pembangunan basement RS Siloam, Eri mengatakan bahwa pengawasan pemerintah kota dilakukan terhadap pembangunan gedung yang menggunakan APBD.
"Kalau gedung swasta, ya, yang bertangung jawab juga oleh pihak swasta," katanya.
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya menduga ada permainan perizinan terkait proyek pembangunan basement RS Siloam yang dinilai prosesnya cepat selesai. "Jelas itu ada permainan perizinan dengan cepatnya perizinan seperti itu," katanya.
Baca Juga: Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles, Pasokan Air Lumpuh
Selain ada permainan perizinan, Armuji juga menengarai ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Surabaya dalam hal pengawasan terhadap kontraktornya dan konsultan perencanaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles, Pasokan Air Lumpuh
-
Februari 2018, Sudah Ada Informasi Aliran Air di Bawah Jalan Raya Gubeng
-
Mencekam, Ada Ledakan dan Jeritan Warga Saat Jalan Gubeng Ambles
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Periksa Kontraktor Proyek RS Siloam
-
Proyek RS Siloam Diduga Jadi Biang Kerok Amblesnya Jalan Raya Gubeng
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi