Suara.com - Diberhentikan Jadi Anggota DPD RI, GKR Hemas Menolak
Badan Kehormatan DPD RI resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara kepada senator asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
GKR Hemas yang merupakan Ratu Keraton Yogyakarta diberhentikan sementara karena selalu tidak menghadiri sidang paripurna, sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang MD3, tata tertib DPD RI, serta kode etik.
Namun, GKR Hemas menolak sanksi tersebut. Ia menuturkan, seringkali menandatangani absensi kehadiran dalam sidang paripurna.
“Saya tandatangan datang, tapi tidak ikut sidang sebagai bentuk protes dan tidak mengakui kepemimpinan Ketua DPD RI sekarang (Oesman Sapta Odang),” kata GKR Hemas saat konferensi pers di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Jumat (21/12/2018).
GKR Hemas juga menilai, sanksi BK DPD RI terhadap dirinya tanpa dasar hukum dan justru bertentangan dengan Pasal 313 UU MD3.
“Dalam pasal itu disebutkan, anggota DPD RI diberhentikan sementara kalau menjadi terdakwa pidana umum yang diancam paling sedikit 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam pidana khusus,” jelasnya.
Bahkan, dirinya juga menolak dianggap melanggar tata tertib DPD RI. Sebab, dirinya tidak pernah melakukan pelangaran berat yang dapat diberikan sanksi pemberhentian sementara.
Istri Gubernur DIY yang juga sekaligus sebagai Raja Kraton Ngayogyakarta ini mengakui, keputusan memberhentikannya sarat kepentingan politis.
Baca Juga: Minta Maaf Salib Dipotong, Sultan: Simbol Keagamaan Dijamin Konstitusi
“Ini jelas keputusan politis, saya tidak melanggar hukum,’’ ungkap GKR Hemas.
“Saya tetap menolak pemberhentian sementara, saya punya hak menolak diberhentikan sementara.”
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya