Suara.com - Diberhentikan Jadi Anggota DPD RI, GKR Hemas Menolak
Badan Kehormatan DPD RI resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara kepada senator asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
GKR Hemas yang merupakan Ratu Keraton Yogyakarta diberhentikan sementara karena selalu tidak menghadiri sidang paripurna, sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang MD3, tata tertib DPD RI, serta kode etik.
Namun, GKR Hemas menolak sanksi tersebut. Ia menuturkan, seringkali menandatangani absensi kehadiran dalam sidang paripurna.
“Saya tandatangan datang, tapi tidak ikut sidang sebagai bentuk protes dan tidak mengakui kepemimpinan Ketua DPD RI sekarang (Oesman Sapta Odang),” kata GKR Hemas saat konferensi pers di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Jumat (21/12/2018).
GKR Hemas juga menilai, sanksi BK DPD RI terhadap dirinya tanpa dasar hukum dan justru bertentangan dengan Pasal 313 UU MD3.
“Dalam pasal itu disebutkan, anggota DPD RI diberhentikan sementara kalau menjadi terdakwa pidana umum yang diancam paling sedikit 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam pidana khusus,” jelasnya.
Bahkan, dirinya juga menolak dianggap melanggar tata tertib DPD RI. Sebab, dirinya tidak pernah melakukan pelangaran berat yang dapat diberikan sanksi pemberhentian sementara.
Istri Gubernur DIY yang juga sekaligus sebagai Raja Kraton Ngayogyakarta ini mengakui, keputusan memberhentikannya sarat kepentingan politis.
Baca Juga: Minta Maaf Salib Dipotong, Sultan: Simbol Keagamaan Dijamin Konstitusi
“Ini jelas keputusan politis, saya tidak melanggar hukum,’’ ungkap GKR Hemas.
“Saya tetap menolak pemberhentian sementara, saya punya hak menolak diberhentikan sementara.”
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM