Suara.com - Seorang guru ngaji berinisial B di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ditangkap jajaran Polresta Tangerang pada Senin (17/12/2018) malam. B yang diketahui sebagai mantan Ketua FPI Solear ini, dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak setelah menikahi siswi SMA kelas XII yang tak lain adalah murid ngajinya.
Pernikahan B dengan muridnya yang kini tengah hamil dua bulan, disebut-sebut berlangsung tanpa wali dari orang tua murid yang dinikahinya.
Kondisi sang murid yang diketahui warga tengah hamil sempat mengundang emosi warga. Bahkan warga nyaris melakukan aksi main hakim terhadap B. Beruntung, polisi langsung mengamankan B dari amukan warga.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung membenarkan pihaknya telah mengamankan B dari kediamannya untuk mengantisipasi aksi main hakim yang dilakukan warga.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu (menghamili muridnya). Tapi pengakuan pelaku, dia melakukan hubungan suami istri dengan korban karena sudah ada ikatan pernikahan. Namun pernikahannya itu tidak diketahui orang tua korban," ujar Gogo seperti diwartakan Bantenhits.com.
Menurut Gogo, terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Meski demikian, Gogo menyampaikan terduga pelaku dapat dijerat pasal tentang perlindungan anak.
“Kita sedang dalami mengenai kasus ini. Pelaku sendiri kita kenakan pasal tentang perlindungan anak,” ucap Gogo.
Tanggapan MUI
Wakil Ketua RW di tempat korban dan pelaku tinggal, Giono mengatakan, awalnya warga tidak percaya korban hamil oleh guru ngajinya sendiri.
Baca Juga: Sindikat Pencurian Sekolah Terbongkar, Joni Iskandar Jadi Buronan Polisi
"Awalnya informasi dari mulut ke mulut dan ternyata benar setelah saya tanya sama korbannya langsung,” ungkap Giono.
Giono menjelaskan, pelaku ini selain sosoknya dikenal sebagai ustaz, ia juga pernah menjadi Ketua FPI Kecamatan Solear.
"Iya pengurus FPI, tapi kegiatannya apa saja, saya kurang tahu," ucapnya.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Solear Lukam Alhaeri turut menanggapi peristiwa itu. Menurutnya, pengakuan terduga pelaku yang mengaku sudah melangsungkan pernikahan tanpa wali atau tanpa diketahui orang tua korban adalah hal yang janggal dalam ajaran Islam yang diketahuinya.
"Di Indonesia mayoritas Mazhab Imam Syafii. Tidak ada pernikahan tanpa wali," ujarnya.
Mengenai permasalahan ini, Lukam pun menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dengan adanya masalah ini saya berharap warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri," ucapnya.
Berita Terkait
-
Sindikat Pencurian Sekolah Terbongkar, Joni Iskandar Jadi Buronan Polisi
-
Setelah Bebas, FPI Tetap Awasi Lisan Ahok
-
FPI Kasih Peringatan ke Ahok Setelah Bebas Penjara 24 Januari: Hati-hati!
-
Dicerai Istri, Kusnadi Pilih Gantung Diri
-
Besok, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar di Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?