Suara.com - Sindikat pencuri di sekolah yang meresahkan wilayah Tangerang Raya terbongkar. Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku spesialis pencuri di sekolah bernama Fidal Ramos alias Ramos (27) warga Kelurahan Babakan, Kota Tangerang dan Iwan Wibowo (31) warga Cibinong Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial saat beraksi.
"Rekaman CCTV itu beredar di media sosial dan diketahui oleh salah satu anggota kami, sehingga langsung dilakukan penyelidikan,” ujar Dedy di Tangerang, Jumat (21/12/2018).
Menurut Dedy, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni Ramos yang diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Kita lakukan penangkapan di rumahnya di daerah Babakan Kota Tangerang, selanjutnya dari keterangan tersangka Ramos, ia sudah menjual hasil pencurian kepada tersangka Iwan," katanya seperti diwartakan Bantenhits.com.
Dedy mengatakan, saat melakukan pencurian, Iwan dibantu oleh pelaku lain yakni Joni Iskandar yang diketahui berada di Lampung dan sedang dilakukan pengejaran. Joni merupakan pengalih perhatian saat Ramos tengah melakukan pencurian di dalam kantor tata usaha sekolah yang menjadi target.
"Jadi Joni ini mengajak ngobrol penjaga sekolah saat Ramos sedang melakukan aksi pencurian, biasanya dilakukan saat jam-jam sekolah atau sekolah sedang sibuk," ujarnya.
Dari keterangan para pelaku, lanjut Dedy, para tersangka telah melakukan pencurian di tiga sekolah yang ada di Kota Tangerang. Seluruhnya membawa barang seperti laptop dan handphone.
"Namun kita juga terus lakukan penyelidikan di TKP lain dan melakukan pengejaran terhadap Joni Iskandar yang masih DPO," tandas Dedy.
Baca Juga: Reaksi Wali Kota Malang Dengar Curhat Emak-emak Terjerat Rentenir
Kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngaku Gaji Tak Cukup, Supervisor Garuda Nekat Curi Barang Milik Perusahaan
-
Dicerai Istri, Kusnadi Pilih Gantung Diri
-
Curi Pakaian Mahal Rp 10 Juta di Bandara Ngurah Rai, IRT Gagal ke Malaysia
-
Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M
-
Jadi Penadah Barang Curian, Rumah Badri Penuh Mobil Layaknya Showroom
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat