Suara.com - Sindikat pencuri di sekolah yang meresahkan wilayah Tangerang Raya terbongkar. Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku spesialis pencuri di sekolah bernama Fidal Ramos alias Ramos (27) warga Kelurahan Babakan, Kota Tangerang dan Iwan Wibowo (31) warga Cibinong Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial saat beraksi.
"Rekaman CCTV itu beredar di media sosial dan diketahui oleh salah satu anggota kami, sehingga langsung dilakukan penyelidikan,” ujar Dedy di Tangerang, Jumat (21/12/2018).
Menurut Dedy, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni Ramos yang diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Kita lakukan penangkapan di rumahnya di daerah Babakan Kota Tangerang, selanjutnya dari keterangan tersangka Ramos, ia sudah menjual hasil pencurian kepada tersangka Iwan," katanya seperti diwartakan Bantenhits.com.
Dedy mengatakan, saat melakukan pencurian, Iwan dibantu oleh pelaku lain yakni Joni Iskandar yang diketahui berada di Lampung dan sedang dilakukan pengejaran. Joni merupakan pengalih perhatian saat Ramos tengah melakukan pencurian di dalam kantor tata usaha sekolah yang menjadi target.
"Jadi Joni ini mengajak ngobrol penjaga sekolah saat Ramos sedang melakukan aksi pencurian, biasanya dilakukan saat jam-jam sekolah atau sekolah sedang sibuk," ujarnya.
Dari keterangan para pelaku, lanjut Dedy, para tersangka telah melakukan pencurian di tiga sekolah yang ada di Kota Tangerang. Seluruhnya membawa barang seperti laptop dan handphone.
"Namun kita juga terus lakukan penyelidikan di TKP lain dan melakukan pengejaran terhadap Joni Iskandar yang masih DPO," tandas Dedy.
Baca Juga: Reaksi Wali Kota Malang Dengar Curhat Emak-emak Terjerat Rentenir
Kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngaku Gaji Tak Cukup, Supervisor Garuda Nekat Curi Barang Milik Perusahaan
-
Dicerai Istri, Kusnadi Pilih Gantung Diri
-
Curi Pakaian Mahal Rp 10 Juta di Bandara Ngurah Rai, IRT Gagal ke Malaysia
-
Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M
-
Jadi Penadah Barang Curian, Rumah Badri Penuh Mobil Layaknya Showroom
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan