Suara.com - Sindikat pencuri di sekolah yang meresahkan wilayah Tangerang Raya terbongkar. Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku spesialis pencuri di sekolah bernama Fidal Ramos alias Ramos (27) warga Kelurahan Babakan, Kota Tangerang dan Iwan Wibowo (31) warga Cibinong Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial saat beraksi.
"Rekaman CCTV itu beredar di media sosial dan diketahui oleh salah satu anggota kami, sehingga langsung dilakukan penyelidikan,” ujar Dedy di Tangerang, Jumat (21/12/2018).
Menurut Dedy, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni Ramos yang diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Kita lakukan penangkapan di rumahnya di daerah Babakan Kota Tangerang, selanjutnya dari keterangan tersangka Ramos, ia sudah menjual hasil pencurian kepada tersangka Iwan," katanya seperti diwartakan Bantenhits.com.
Dedy mengatakan, saat melakukan pencurian, Iwan dibantu oleh pelaku lain yakni Joni Iskandar yang diketahui berada di Lampung dan sedang dilakukan pengejaran. Joni merupakan pengalih perhatian saat Ramos tengah melakukan pencurian di dalam kantor tata usaha sekolah yang menjadi target.
"Jadi Joni ini mengajak ngobrol penjaga sekolah saat Ramos sedang melakukan aksi pencurian, biasanya dilakukan saat jam-jam sekolah atau sekolah sedang sibuk," ujarnya.
Dari keterangan para pelaku, lanjut Dedy, para tersangka telah melakukan pencurian di tiga sekolah yang ada di Kota Tangerang. Seluruhnya membawa barang seperti laptop dan handphone.
"Namun kita juga terus lakukan penyelidikan di TKP lain dan melakukan pengejaran terhadap Joni Iskandar yang masih DPO," tandas Dedy.
Baca Juga: Reaksi Wali Kota Malang Dengar Curhat Emak-emak Terjerat Rentenir
Kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngaku Gaji Tak Cukup, Supervisor Garuda Nekat Curi Barang Milik Perusahaan
-
Dicerai Istri, Kusnadi Pilih Gantung Diri
-
Curi Pakaian Mahal Rp 10 Juta di Bandara Ngurah Rai, IRT Gagal ke Malaysia
-
Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M
-
Jadi Penadah Barang Curian, Rumah Badri Penuh Mobil Layaknya Showroom
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal