Suara.com - Sindikat pencuri di sekolah yang meresahkan wilayah Tangerang Raya terbongkar. Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku spesialis pencuri di sekolah bernama Fidal Ramos alias Ramos (27) warga Kelurahan Babakan, Kota Tangerang dan Iwan Wibowo (31) warga Cibinong Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial saat beraksi.
"Rekaman CCTV itu beredar di media sosial dan diketahui oleh salah satu anggota kami, sehingga langsung dilakukan penyelidikan,” ujar Dedy di Tangerang, Jumat (21/12/2018).
Menurut Dedy, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni Ramos yang diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Kita lakukan penangkapan di rumahnya di daerah Babakan Kota Tangerang, selanjutnya dari keterangan tersangka Ramos, ia sudah menjual hasil pencurian kepada tersangka Iwan," katanya seperti diwartakan Bantenhits.com.
Dedy mengatakan, saat melakukan pencurian, Iwan dibantu oleh pelaku lain yakni Joni Iskandar yang diketahui berada di Lampung dan sedang dilakukan pengejaran. Joni merupakan pengalih perhatian saat Ramos tengah melakukan pencurian di dalam kantor tata usaha sekolah yang menjadi target.
"Jadi Joni ini mengajak ngobrol penjaga sekolah saat Ramos sedang melakukan aksi pencurian, biasanya dilakukan saat jam-jam sekolah atau sekolah sedang sibuk," ujarnya.
Dari keterangan para pelaku, lanjut Dedy, para tersangka telah melakukan pencurian di tiga sekolah yang ada di Kota Tangerang. Seluruhnya membawa barang seperti laptop dan handphone.
"Namun kita juga terus lakukan penyelidikan di TKP lain dan melakukan pengejaran terhadap Joni Iskandar yang masih DPO," tandas Dedy.
Baca Juga: Reaksi Wali Kota Malang Dengar Curhat Emak-emak Terjerat Rentenir
Kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngaku Gaji Tak Cukup, Supervisor Garuda Nekat Curi Barang Milik Perusahaan
-
Dicerai Istri, Kusnadi Pilih Gantung Diri
-
Curi Pakaian Mahal Rp 10 Juta di Bandara Ngurah Rai, IRT Gagal ke Malaysia
-
Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M
-
Jadi Penadah Barang Curian, Rumah Badri Penuh Mobil Layaknya Showroom
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?