Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap 12 tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Malang. Pelimpahan itu dilakukan, Kamis (27/12/2018) hari ini.
Penyerahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut.
"Penyidikan terhadap 12 orang tersangka anggota DPRD Malang hari ini telah selesai dan dalam waktu dekat direncanakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (27/12/2028).
Ke-12 tersangka itu adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
KPK telah memeriksa sekitar 92 orang saksi selama proses penyidikan untuk 12 tersangka tersebut.
Total, KPK telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan. Selanjutnya, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.
Sebnyak 22 tersangka tersebut diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Anggota DPRD Malang
Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan nggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Suap Bupati Cirebon, KPK Kembali Periksa Muhammad Subhan
-
Kasus Suap Kasi Intel Kejati Bengkulu, Tiga Petinggi BWS Jadi Tersangka KPK
-
Seknas FITRA: Pendapatan APBN 2018 Meningkat Ketimbang Periode Lalu
-
KPK Perbolehkan Keluarga Kunjungi Tahanan di Hari Raya Natal
-
Berkas P21, Tiga Penyuap DPRD Kalteng Segera Disidang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan