Suara.com - Status kasus suap DRPD Kalimantan Tengah yang ditangani KPK telah ditingkatkan ke tahap penuntutan. Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah berkas milik ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
"Pelimpahan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka untuk kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andrianti di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Tiga tersangka yang segera akan disidangkan adalah Direktur Operasional (Dirops) Sinarmas V Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adhipradana, Direktur PT. Binasawit Abadi Pratama Edy Saputra Suradja dan Manajer Legal PT. BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Dalam kasus ini, peran ketiganya adalah sebagai pemberi suap ke anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh yang diduga dilakukan anak perusahaan PT. Sinar Mas.
Rencana sidang perdana ketiga tersangka akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sudah ada penyerahan dan masuk tahap 2. Sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Yayuk.
Selain dari pihak swasta, KPK juga sebelumnya telah menetapkan empat anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka. Empat orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan serta dua anggota Komisi B; Arisavanah dan Edy Rosada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP