Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja (Satker) PJPA Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Apip Kusnadi, Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII M. Fauzi, dan Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Edi Junaidi, sebagai tersangka suap terkait penanganan kasus korupsi proyek - proyek pembangunan irigasi di Bengkulu.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).
Febri menyebut penetapan tiga tersangka dari hasil pengembangan kasus suap kepada Kepala Seksi (Kasie) III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan (pulbaket) atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.
Parlin bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan sudah menjalani persidangan.
Febri menyebut Apip, Fauzi dan Edi diduga turut memberikan suap kepada Parlin sebesar Rp 150 juta dalam dua tahap. Suap itu diberikan agar Kejati Bengkulu tidak melanjutkan dan menghentikan Pulbaket yang dilakukan Kejati Bengkulu terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim.
"Jadi uang senilai Rp 150 juta itu diberikan dua tahap dan merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp 185 juta," ujar Febri
Kemudian uang suap yang diberikan, kata Febri, juga sebagai kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Menurut Febri, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari total nilai proyek yang mereka garap. Fee tersebut dibagi ke sejumlah pihak, 3 persen sebagai dana operasional yang terdiri dari 2 persen untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1 persen lainnya untuk operasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang disetorkan kepada Kasubag Tata Usaha.
"Jadi untuk sementara 3 persen lainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2% untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum," tutup Febri
Baca Juga: Sebelum Tewas Ditembak, Letkol Dono Kirim Video Berisi Pesan Islami
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf