Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk mengubah Undang-Undang Narkotika, agar mengatur legalisasi pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan.
alam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (27/12/2018), Direktur Eksekutif ICJR Anggara menyebut hal ini merupakan langkah yang mungkin dilakukan, apalagi sejumlah negara di Asia Tenggara sudah lebih dulu melakukan hal serupa.
Anggara mencontohkan parlemen Thailand menyetujui pengaturan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan pada hari Selasa (24/12).
Kesepakatan untuk melakukan amendemen terhadap UU Narkotika Thailand pada tahun 1979, diperoleh pada saat "extra parliamentary session" sebelum memasuki liburan tahun baru.
"Setelah pertemuan tersebut, Ketua Drafting Committee Parlemen Thailand menyatakan bahwa hal ini merupakan kado tahun baru untuk masyarakat Thailand," kata Anggara.
Langkah yang diambil Thailand merupakan salah satu langkah maju, sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang terkenal dengan kebijakan narkotika yang cukup keras.
"Kepemilikan ganja dalam jumlah tertentu di Singapura, Malaysia, dan Indonesia bahkan dapat diganjar dengan pidana mati," katanya.
Hal yang sama juga saat ini tengah dijajaki di Malaysia. Pada bulan September 2018, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad misalnya membuka ruang kepada pemerintah Malaysia untuk mendiskusikan kemungkinan pengaturan "medical cannabis" atau ganja untuk kepentingan kesehatan.
Pembahasan itu dilakukan, setelah adanya kasus penuntutan pidana mati terhadap seorang penyedia jasa pengobatan dengan "cannabis oil" di Malaysia.
Baca Juga: Reklame Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI, PSI: Dipasang Secara Legal
Fokus pertama yang dilakukan pemerintah Malaysia saat itu adalah, untuk menghapuskan pidana mati bagi kepemilikan, pemprosesan, dan distribusi ganja.
Lewat penghapusan pidana mati ini, Malaysia membuka ruang untuk meninjau ulang kebijakan narkotikanya, termasuk untuk mengubah pandangan bahwa ganja merupakan bagian dari obat yang seharusnya diregulasi, bukan dilarang sepenuhnya.
Selain Thailand dan Malaysia, Filipina, saat ini juga sedang mempersiapkan pengaturan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk kesehatan.
Dalam perkembangan terakhirnya, draf Compassionate Medical Cannabis Act (House Bill No, 180) telah diterima parlemen sejak 2016 dan sekarang sedang dalam tahap pembahasan untuk dapat disetujui oleh Kongres.
"Dukungan politik juga sangat kuat, termasuk dari Presiden Duterte yang mendukung penggunaan ganja untuk pengobatan," katanya.
Melihat pengalaman dari beberapa negara di Asia Tenggara, Indonesia sebenarnya memiliki momentum untuk melakukan perubahan terhadap larangan ganja untuk kepentingan kesehatan pada tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
Terkini
-
KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
-
Merasa Dituding Dalang Demo Rusuh Agustus, Wanita Ini Polisikan Ferry Irwandi
-
113 Ton Tilapia Dikirim ke AS, Bukti Kualitas Ikan Lokal Mendunia
-
Tubuh, Lingkungan, dan Hak Perempuan Jadi Sorotan Women's March Jakarta 2025
-
Kasus Ribuan Anak Keracunan Program MBG, Wamensesneg: Presiden Prabowo Sudah Tahu
-
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Bukan Pengajian, Panggung Maulid Nabi Malah Jadi Arena Joget
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial