Kasus Fidelis
Momentum ini mengacu pada kasus yang menimpa Fidelis, pegawai negeri dari Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang pada tanggal 2 Agustus 2017 divonis 8 bulan penjara karena memberikan istrinya pengobatan dengan ekstrak ganja atas penyakit langka yang dideritanya.
Fidelis berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain.
"Lewat kasus ini, Indonesia jelas membutuhkan pengaturan ganja untuk kepentingan kesehatan. Kasus ini terjadi karena Pemerintah gagal memenuhi kepetingan masyarakat atas akses pemanfaatan narkotika untuk bidang kesehatan," katanya.
Dalam konteks hukum Indonesia, Pasal 8 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, kata dia, melarang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Pasal 8 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 saat ini sebenarnya memberi ruang untuk pemerintah mempertimbangkan adanya penelitian tentang ganja untuk kepentingan kesehatan.
Namun, terdapat batasan terhadap proses penelitian tersebut yang membuat peneltian tentang pemanfaatan ganja untuk ilmu pengetahuan sangat bergantung dengan peran pemerintah.
Rencana melakukan revisi UU Narkotika juga telah tertuang dalam Program Legislasi Nasional 2019. Lewat kesempatan ini, Pemerintah dan DPR harus memastikan reformasi kebijakan narkotika di Indonesia, termasuk melakukan pembahasan pengaturan mengenai pemanfaatan ganja untuk kepetingan kesehatan.
"Proses revisi UU Narkotika juga harus memastikan bahwa akses penelitian tentang pemanfaatan ganja dapat dilakukan secara terbuka dan tidak hanya bergantung pada program pemerintah," katanya.
Baca Juga: Reklame Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI, PSI: Dipasang Secara Legal
Anggara pun menyebut jika negara tetangga, seperti Thailand, Filipina, bahkan Malaysia dengan karakteristik negara yang hampir sama saja bisa memastikan pemerintahnya menghargai ilmu pengetahuan lewat diaturnya pemanfaatan ganja untuk kesehatan. Maka, Indonesia sebagai negara demokratis perlu juga memikirkan hal serupa.
"Kebijakan yang didasarkan pada untuk mengatur pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan," katanya.
Secara global, pengaturan ganja untuk kepentingan kesehatan, menurut dia, sudah masif dilakukan di berbagai belahan dunia, sedikitnya terdapat 30 negara yang sudah melegalkan ganja untuk kepentingan kesehatan, terdiri dari Argentina, Australia, Canada, Chile, Colombia, Croatia, Cyprus, Czech Republic, Denmark, Finlandia, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Jamaika, Lestho, Luxembourg, Macedonia, Malta, Meksiko, Belanda, Norwegia, Peru, Polandia, Romania, San Marino, Swiss, Turki, Uruguay, dan Zimbabwe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi
-
Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan
-
KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
-
Boni Hargens: Tuduhan Persekusi Calon Kapolri Pilihan Presiden Upaya Adu Domba!
-
Merasa Dituding Dalang Demo Rusuh Agustus, Wanita Ini Polisikan Ferry Irwandi
-
113 Ton Tilapia Dikirim ke AS, Bukti Kualitas Ikan Lokal Mendunia
-
Tubuh, Lingkungan, dan Hak Perempuan Jadi Sorotan Women's March Jakarta 2025