Suara.com - Hidayat, lelaki berusia 22 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebab, Polres Jaksel mengenakan pasal berlapis terhadap Hidayat. Selain membunuh, Hidayat diduga berniat mengambil barang-barang milik Sisca.
Untuk diketahui, seusai menghabisi nyawa perempuan berusia 36 tahun tersebut, Hidayat menggasak ponsel genggam dan perhiasan milik Sisca.
"Ya jelas ada tambahan, kami kenakan KUHP 338 subsider pasal 365. Ancaman 15 tahun penjara ya. Ia mengakui baru kali ini melakukan aksi kriminal,” kata Kapolres Jaksel Komisaris Besar Indra Jafar saat memimpin rekonstruksi pembunuhan di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12/2019).
Dalam rekonstruksi itu sendiri, didapatkan fakta baru bahwa Hidayat bukan gigolo. Pada pengakuan awal, Hidayat menuturkan membunuh Sisca karena tak memberikan uang Rp 2 juta yang dijanjikan kepadanya untuk memuaskan nafsu di ranjang.
Namun, dalam rekonstruksi, diketahui bahwa Hidayat lah yang menjanjikan Rp 2 juta kepada Sisca untuk ongkos kencan di apartemen.
Hal tersebut terungkap saat Hidayat memeragakan adegan ke-6 hingga ke-19 rekonstruksi. Dalam adegan tersebut, sosok Sisca Icun yang diperagakan perempuan lain menagih uang senilai Rp 2 juta yang dijanjikan Hidayat.
"Adegan 6 sampai 19 itulah terjadi cekcok. Saat keduanya hendak berhubungan intim, korban menanyakan uang Rp 2 juta. Ternyata Hidayat tak punya sebesar itu.”
Tersangka Hidayat kala itu enggan memberikan uang dengan alasan akan diberikan setelah Sisca Icun memuaskan nafsu birahinya.
Baca Juga: Bos Suzuki: Alex Rins Pebalap yang Sensitif
Dalam reka ulang kejadian itu, diketahui Sisca Icun tak memercayai ucapan Hidayat. Sisca lantas menjambak rambut dan mencaci Hidayat.
Karena emosi, Hidayat mengambil pisau untuk membunuh Sisca. Ia juga memakai kabel pengisi daya ponsel Sisca untuk menjerat leher korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana