Suara.com - Hidayat, lelaki berusia 22 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebab, Polres Jaksel mengenakan pasal berlapis terhadap Hidayat. Selain membunuh, Hidayat diduga berniat mengambil barang-barang milik Sisca.
Untuk diketahui, seusai menghabisi nyawa perempuan berusia 36 tahun tersebut, Hidayat menggasak ponsel genggam dan perhiasan milik Sisca.
"Ya jelas ada tambahan, kami kenakan KUHP 338 subsider pasal 365. Ancaman 15 tahun penjara ya. Ia mengakui baru kali ini melakukan aksi kriminal,” kata Kapolres Jaksel Komisaris Besar Indra Jafar saat memimpin rekonstruksi pembunuhan di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu (29/12/2019).
Dalam rekonstruksi itu sendiri, didapatkan fakta baru bahwa Hidayat bukan gigolo. Pada pengakuan awal, Hidayat menuturkan membunuh Sisca karena tak memberikan uang Rp 2 juta yang dijanjikan kepadanya untuk memuaskan nafsu di ranjang.
Namun, dalam rekonstruksi, diketahui bahwa Hidayat lah yang menjanjikan Rp 2 juta kepada Sisca untuk ongkos kencan di apartemen.
Hal tersebut terungkap saat Hidayat memeragakan adegan ke-6 hingga ke-19 rekonstruksi. Dalam adegan tersebut, sosok Sisca Icun yang diperagakan perempuan lain menagih uang senilai Rp 2 juta yang dijanjikan Hidayat.
"Adegan 6 sampai 19 itulah terjadi cekcok. Saat keduanya hendak berhubungan intim, korban menanyakan uang Rp 2 juta. Ternyata Hidayat tak punya sebesar itu.”
Tersangka Hidayat kala itu enggan memberikan uang dengan alasan akan diberikan setelah Sisca Icun memuaskan nafsu birahinya.
Baca Juga: Bos Suzuki: Alex Rins Pebalap yang Sensitif
Dalam reka ulang kejadian itu, diketahui Sisca Icun tak memercayai ucapan Hidayat. Sisca lantas menjambak rambut dan mencaci Hidayat.
Karena emosi, Hidayat mengambil pisau untuk membunuh Sisca. Ia juga memakai kabel pengisi daya ponsel Sisca untuk menjerat leher korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi