Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi terkait pembunuhan Sisca Icun Sulastri yang dilakukan tersangka Hidayat, Sabtu (29/12/2018). Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian, lantai 19 Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, didampingi Kasat Reskrim Komisaris Andi Sinjaya.
Tersangka Hidayat memerankan total 23 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan dimulai ketika seorang perempuan yang berperan sebagai Sisca menjemput tersangka Hidayat di lantai bawah, untuk kemudian bergegas ke lantai 19.
Keduanya berjalan bersamaan menuju kamar Apartemen di lantai 19.
"Ada beberapa adegan, mulai mereka datang, dijemput di bawah, lalu bersama sama naik ke atas, lalu masuk kamar," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di lokasi.
Kemudian, tersangka Hidayat berposisi terbaring melucuti pakaian Sisca satu per satu. Namun keduanya terlibat cekcok dengan posisi duduk di kasur.
Sisca menjambak rambut Hidayat sambil mencaci maki, dan kemudian dibalas oleh Hidayat.
Hidayat meraih pisau yang ada di atas meja, kemudian membalas jambakan itu dengan menusuk ulu hati Sisca.
"Sampai jambak rambut, sampai mengeluarkan kata-kata yang tidak enak, sehingga pelaku tersinggung sampai pelaku melakukan pembunuhan dengan pisau," jelasnya.
Baca Juga: Pengaturan Skor Jadi Sorotan, PSSI Siap Berbenah
Sisca yang berusaha melawan masih mencoba merangkak dan meronta menendang tembok. Saat inilah, Hidayat beringas dengan menusuk pisau ke pinggang Sisca sebanyak dua kali.
Selain itu, Hidayat menusukkan ke nadi tangan kiri Sisca dan menjerat korban memakai kabel pengisi daya ponsel.
"Luka sebelumnya juga sebetulnya sudah membuat dia kehabisan darah. Cuma, karena dilihat masih ada pergerakan dari korban, akhirnya untuk memastikan, pelaku menjerat leher korban," tutur Indra.
Selanjutnya, Hidayat mengambil ponsel dan perhiasan Sisca. Adegan diakhiri dengan Hidayat mematikan lampu kamar dan mengunci Sisca di dalam kamar.
Untuk diketahui, Terkait kasus pembunuhan Sisca, polisi telah menetapkan Hidayat sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi membekuk Hidayat di kediaman orang tuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Hidayat membunuh Sisca lantaran korban tak mau membayar uang kencan sebesar Rp 2 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia