Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi terkait pembunuhan Sisca Icun Sulastri yang dilakukan tersangka Hidayat, Sabtu (29/12/2018). Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian, lantai 19 Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, didampingi Kasat Reskrim Komisaris Andi Sinjaya.
Tersangka Hidayat memerankan total 23 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan dimulai ketika seorang perempuan yang berperan sebagai Sisca menjemput tersangka Hidayat di lantai bawah, untuk kemudian bergegas ke lantai 19.
Keduanya berjalan bersamaan menuju kamar Apartemen di lantai 19.
"Ada beberapa adegan, mulai mereka datang, dijemput di bawah, lalu bersama sama naik ke atas, lalu masuk kamar," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di lokasi.
Kemudian, tersangka Hidayat berposisi terbaring melucuti pakaian Sisca satu per satu. Namun keduanya terlibat cekcok dengan posisi duduk di kasur.
Sisca menjambak rambut Hidayat sambil mencaci maki, dan kemudian dibalas oleh Hidayat.
Hidayat meraih pisau yang ada di atas meja, kemudian membalas jambakan itu dengan menusuk ulu hati Sisca.
"Sampai jambak rambut, sampai mengeluarkan kata-kata yang tidak enak, sehingga pelaku tersinggung sampai pelaku melakukan pembunuhan dengan pisau," jelasnya.
Baca Juga: Pengaturan Skor Jadi Sorotan, PSSI Siap Berbenah
Sisca yang berusaha melawan masih mencoba merangkak dan meronta menendang tembok. Saat inilah, Hidayat beringas dengan menusuk pisau ke pinggang Sisca sebanyak dua kali.
Selain itu, Hidayat menusukkan ke nadi tangan kiri Sisca dan menjerat korban memakai kabel pengisi daya ponsel.
"Luka sebelumnya juga sebetulnya sudah membuat dia kehabisan darah. Cuma, karena dilihat masih ada pergerakan dari korban, akhirnya untuk memastikan, pelaku menjerat leher korban," tutur Indra.
Selanjutnya, Hidayat mengambil ponsel dan perhiasan Sisca. Adegan diakhiri dengan Hidayat mematikan lampu kamar dan mengunci Sisca di dalam kamar.
Untuk diketahui, Terkait kasus pembunuhan Sisca, polisi telah menetapkan Hidayat sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi membekuk Hidayat di kediaman orang tuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Hidayat membunuh Sisca lantaran korban tak mau membayar uang kencan sebesar Rp 2 juta.
Sisca yang berstatus janda itu berkencan dengan tersangka di kamar Apartemen Kebagusan City pada Minggu (16/12/2018) setelah berkenalan melalui aplikasi pesan elektronik, MeChat.
Sisca ditemukan tewas dalam kondisi bugil di kamar apatemennya pada Selasa (18/12/2018) sore
Atas perbuataannya itu, Hidayat kini telah mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban