Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan tidak ada batasan sumbangan dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019. Kemudian tidak ada batasan bagi partai politik pengusung capres-cawapres dalam memberikan dana kampanye.
"Sumber bisa dari calon sendiri dan parpol, lingkup sumbangan di luar calon ini. Kalau duitnya sendiri nggak ada batasan, kemudian dari parpol pengusung juga tidak ada batasan," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Hari ini, KPU menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta Pemilu 2019.
Hasyim menuturkan, sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres bisa berasal dari pasangan calon capres-cawapres, partai politik pengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar diluar paslon. Kemudian sumbangan dana kampanye juga berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah yang tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
"Yang di luar yang tidak mengusulkan tidak boleh menyumbang," tandasnya
Berita Terkait
-
Prabowo - Sandiaga Tak Laporkan Rp 3,5 Miliar Sumbangan Dana Kampanye
-
KPU Tak Beri Sanksi Peserta Pemilu yang Tak Lapor Sumbangan Dana Kampanye
-
Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Sumbangan Kampanye ke KPU
-
Sambut Tahun 2019, SBY Ingatkan Prabowo dan Jokowi Tak Kelewat Batas
-
Parpol Pendukung Belum Sumbang Dana Kampanye, Sandiaga: Biaya Pemilu Tinggi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan