Suara.com - Partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan Capres - Cawapres menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019). Penyerahan tersebut dilakukan untuk mengecek jumlah sumbangan yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilu.
Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan, penyerahan laporan sumbangan itu sudah terbagi sesuai dengan regionalnya. Yang menyerahkan laporannya ke KPU Pusat merupakan parpol tingkat nasional serta tim kampanye Capres - Cawapres.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, lapolaran ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Sedangkan untuk peserta pemilu tingkat provinsi, kata dia, bisa menyerahkan ke KPU Provinsi sesuai dengan Dapil masing-masing. Hal tersebut juga berlaku pada peserta pemilu tingkat kabupaten/kota yang harus menyerahkannya pada KPU kabupaten/kota setempat.
Hasyim kemudian mengungkapkan, sumbangan dana yang dimaksud ialah sumbangan yang diterima oleh parpol ataupun Capres - Cawapres di luar dana yang diberikan pasangan Capres - Cawapres sendiri dan parpol.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat sejumlah batasan dana sumbangan yang diterima partai politik. Apabila untuk tingkatan Pemilu DPR dan DPRD, terdapat dua sumber sumbangan dana yakni dari badan hukum usaha yang ditetapkan maksimal Rp 25 miliar sedangkan perseorangan yakni Rp 2,5 miliar.
Angka tersebut juga ditetapkan untuk sumbangan dana kepasa pasangan Capres - Cawapres.
Sedangkan untuk Pemilu tingkat DPD untuk badan hukum usaha hanya diperbolehkan menyumbang maksimal Rp 1,5 miliar dan perseorang Rp 750 juta.
Selain itu adapun batasan-batasan untuk sumber dana sumbangan tersebut, dalam Undang-Undang, sumbangan dana tidak diperbolehkan berasal dari pihak asing.
Baca Juga: Ruko Terbakar di Pasar Cipulir Tewaskan Pasutri karena Korsleting Listrik
"Misalkan komunitas apa, yaitu bukan warga negara Indonesia, kemudian bisa juga NGO, ormas, asing bukan Indonesia itu juga dilarang, kemudian pemerintahan asing dilarang, kemudian juga perusahaan asing," pungkasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Sambut Tahun 2019, SBY Ingatkan Prabowo dan Jokowi Tak Kelewat Batas
 - 
            
              Capres - Cawapres Diusulkan Tes Baca Al-Quran, Sandiaga: Tak Masalah
 - 
            
              Parpol Pendukung Belum Sumbang Dana Kampanye, Sandiaga: Biaya Pemilu Tinggi
 - 
            
              Soal Pemilihan Moderator Debat Pilpres 2019, Ma'ruf Amin: Saya Percaya KPU
 - 
            
              Dilarang Berperkara karena Jadi Caleg, Yusril: Silahkan Diskualifikasi Saya
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?