Suara.com - Partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan Capres - Cawapres menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019). Penyerahan tersebut dilakukan untuk mengecek jumlah sumbangan yang diterima sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilu.
Komisioner KPU Hasyim Ashari mengatakan, penyerahan laporan sumbangan itu sudah terbagi sesuai dengan regionalnya. Yang menyerahkan laporannya ke KPU Pusat merupakan parpol tingkat nasional serta tim kampanye Capres - Cawapres.
"Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, lapolaran ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Sedangkan untuk peserta pemilu tingkat provinsi, kata dia, bisa menyerahkan ke KPU Provinsi sesuai dengan Dapil masing-masing. Hal tersebut juga berlaku pada peserta pemilu tingkat kabupaten/kota yang harus menyerahkannya pada KPU kabupaten/kota setempat.
Hasyim kemudian mengungkapkan, sumbangan dana yang dimaksud ialah sumbangan yang diterima oleh parpol ataupun Capres - Cawapres di luar dana yang diberikan pasangan Capres - Cawapres sendiri dan parpol.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat sejumlah batasan dana sumbangan yang diterima partai politik. Apabila untuk tingkatan Pemilu DPR dan DPRD, terdapat dua sumber sumbangan dana yakni dari badan hukum usaha yang ditetapkan maksimal Rp 25 miliar sedangkan perseorangan yakni Rp 2,5 miliar.
Angka tersebut juga ditetapkan untuk sumbangan dana kepasa pasangan Capres - Cawapres.
Sedangkan untuk Pemilu tingkat DPD untuk badan hukum usaha hanya diperbolehkan menyumbang maksimal Rp 1,5 miliar dan perseorang Rp 750 juta.
Selain itu adapun batasan-batasan untuk sumber dana sumbangan tersebut, dalam Undang-Undang, sumbangan dana tidak diperbolehkan berasal dari pihak asing.
Baca Juga: Ruko Terbakar di Pasar Cipulir Tewaskan Pasutri karena Korsleting Listrik
"Misalkan komunitas apa, yaitu bukan warga negara Indonesia, kemudian bisa juga NGO, ormas, asing bukan Indonesia itu juga dilarang, kemudian pemerintahan asing dilarang, kemudian juga perusahaan asing," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sambut Tahun 2019, SBY Ingatkan Prabowo dan Jokowi Tak Kelewat Batas
-
Capres - Cawapres Diusulkan Tes Baca Al-Quran, Sandiaga: Tak Masalah
-
Parpol Pendukung Belum Sumbang Dana Kampanye, Sandiaga: Biaya Pemilu Tinggi
-
Soal Pemilihan Moderator Debat Pilpres 2019, Ma'ruf Amin: Saya Percaya KPU
-
Dilarang Berperkara karena Jadi Caleg, Yusril: Silahkan Diskualifikasi Saya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka