Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta Pemilu 2019. Calon anggota legislatif peserta Pemilu berasal dari 16 partai politik dan tim kampanye dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, tidak ada kategori khusus di Undang-undang terkait pemberian sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye hari ini. Ini dikarenakan penyerahan laporan sumbangan dana kampanye sudah dibicarakan sejak awal dengan para peserta Pemilu.
"Kalau di UU tidak ada kategorisasi khusus ya, kalau misalkan tidak mengumpulkan. Semuanya kan komitmen, karena sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini," ujar Hasyim di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Karena itu, Hasyim menegaskan tidak ada sanksi seperti adanya diskualifikasi dari KPU kepada peserta Pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye hari ini.
"Kalau hari ini nggak dilaporkan tidak ada sanksi diskualifikasi," ucap dia.
Meski demikian, Hasyim yakin peserta pemilu 2019 akan komitmen untuk melaporkan dana kampanye ke KPU hari ini.
"Kami punya cara pandang berprasangka baik. Pembentuk UU kan juga mereka adalah peserta pemilu. Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu, mereka berarti akan komitmen datang di jam 14.00 itu," kata dia.
Menurut Hasyim, selama ini KPU tidak diam dan mengingatkan serta memfasilitasi peserta Pemilu dalam menginput dana kampanye.
"Selama ini juga kami tidak diam. Kami selalu mengingatkan, bahkan beberapa kali kami memfasilitasi Tim partai politik peserta pemilu dan paslon melalui Sidakam (sistem informasi dana kampanye). Kami mengingatkan bagaimana menginput, menanyakan ada problem atau tidak. Intinya kami menyiapkan fasilitasi konsultasi,
Baca Juga: Fenomena Busa di Kali Item Kerap Muncul Saat Kemarau
Untuk diketahui jadwal penyerahan LPSDK dari peserta pemilu ke KPU hari ini berdasarkan jadwal KPU yakni :
KELOMPOK 1
1. Partai Persatuan Pembangunan : Pukul 15.00 WIB
2. Partai Berkarya: Pukul 11.00 WIB
3. Partai Gerindra: Pukul 11.00 WIB
4. Partai Hanura: Pukul 13.00 WIB
KELOMPOK 2
1. Partai Keadilan Persatuan Indonesia: Pukul 10.00 WIB
2. Perindo: Pukul 16.00 WIB
3. Partai Kebangkitan Bangsa : Pukul 14.00 WIB
4. Partai Amanat Nasional : Pukul 14.00 WIB
KELOMPOK 3
Berita Terkait
-
Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Sumbangan Kampanye ke KPU
-
Sambut Tahun 2019, SBY Ingatkan Prabowo dan Jokowi Tak Kelewat Batas
-
Capres - Cawapres Diusulkan Tes Baca Al-Quran, Sandiaga: Tak Masalah
-
Parpol Pendukung Belum Sumbang Dana Kampanye, Sandiaga: Biaya Pemilu Tinggi
-
Soal Pemilihan Moderator Debat Pilpres 2019, Ma'ruf Amin: Saya Percaya KPU
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO