Suara.com - Memasuki hari pertama bekerja di tahun 2019, sebanyak 1.134 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengambil cuti tahunan. Mereka pun absen tidak bekerja untuk menghabiskan sisa masa cuti tahunan.
Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan, ribuan pegawai mengambil cuti untuk menghabiskan jatah masa cuti tahunan 2018 lalu.
"Total cuti tahunan ada 1.134 pegawai, kemudian cuti dinas luar ada 368 pegawai, cuti besar 12 pegawai, izin sehari atau setengah hari 17 orang," kata Wahyono kepada Suara.com, Rabu (2/1/2019).
Kemudian sebanyak 102 pegawai izin sakit, 89 pegawai cuti bersalin, 26 pegawai cuti sakit, 85 pegawai nonaktif karena meninggal dunia atau berhenti sementara, dan izin keterangan lainnya sebanyak 19 orang.
"Total pegawai yang tidak hadir karena keterangan tertentu ada 2.034 pegawai," ungkap Wahyono.
Untuk diketahui, jumlah PNS di DKI Jakarta tercatat 65.332 pegawai. Sebanyak 2.460 pegawai diantaranya tidak hadir tanpa keterangan atau bolos dihari pertama bekerja.
Wahyono menegaskan, para pegawai yang tidak hadir akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 3 hingga 4 persen per harinya. Jika selama sebulan ada lebih dari 5 hari tidak masuk tanpa keterangan, maka TKD selama sebulan tidak akan diberikan.
"Kalau mereka tidak hadir, efeknya ke mereka. Kalau dia nggak masuk sehari kena potongan TKD kan, tapi kalau sebulan lebih dari 5 dia kena hukuman TKD sama sekali nggakgak keluar sebulan," tutup Wahyono.
Baca Juga: Mantan Dewan Pengawas BPJS Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pemerkosaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?