Suara.com - Tim relawan pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin resmi melaporkan tiga orang yang diduga turut menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait adanya 7 kontainer surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adapun tiga dari dua terlapor berinisial A.
Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Suhadi selaku pelapor enggan menyebutkan lebih detil siapa saja yang dilaporkannya ke Bareskrim. Namun salah satatu inisial A yang dilaporkan merupakan seorang politikus. Sedangkan, satu oranglainnya belum diketahui.
"A, dan A. Satu lagi belum diketahui," kata Suhadi di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Suhadi mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim guna memperkuat laporannya. Barang bukti tersebut diantaranya berupa artikel pemberitaan di media massa dan video.
Laporan Suhadi tersebut telah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri dengan nomer laporan LP/B/0008/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. Sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 1, Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik.
"Kami laporkan supaya orang yang menyebarkan hoaks itu dilakukan tindakan secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman suara laki-laki yang beredar di pesan Whatsapp. Dalam rekaman itu, lelaki tersebut memberi info telah menemukan 70 juta suara yang sudah dicoblos pada gambar pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin.
Dalam rekaman itu juga menyebutkan surat suara itu dikirim dari Cina dan sudah disita TNI AL.
Politisi Demokrat Andi Arief sempat menggegerkan warganet Twitter lantaran cuitannya yang memberikan kabar kalau ada tujuh kontainer mengangkut surat-surat yang telah dicoblos pada bagian gambar Jokowi-Maruf Amin. Tujuh kontainer itu berlabuh di dermaga Tanjung Priok.
Baca Juga: Hoaks Surat Suara, Demokrat: Jokowi Harus Berterima Kasih Kepada Andi Arief
Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin Resmi Laporkan A ke Bareskrim Soal Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos
Tim relawan pasangan Capres dan Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin resmi melaporkan tiga orang yang diduga turut menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait adanya 7 kontainer surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adapun tiga dari dua terlapor berinisial A.
Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Suhadi selaku pelapor enggan menyebutkan lebih detil siapa saja yang dilaporkannya ke Bareskrim. Namun salah satatu inisial A yang dilaporkan merupakan seorang politikus. Sedangkan, satu oranglainnya belum diketahui.
"A, dan A. Satu lagi belum diketahui," kata Suhadi di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Suhadi mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim guna memperkuat laporannya. Barang bukti tersebut diantaranya berupa artikel pemberitaan di media massa dan video.
Laporan Suhadi tersebut telah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri dengan nomer laporan LP/B/0008/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. Sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 1, Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!
-
Misteri di Balik Jas Hitam Jokowi di India: Bawa Jas, Kenapa Tangan Kiri Tertutup?
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
PDIP Beri Tanggapan soal Tembok Ratapan Solo Diduga di Kediaman Jokowi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Detik-detik Pajero Hantam JakLingko Setelah Seruduk Tiga Motor di Persimpangan Cilandak
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya