Bisnis / Ekopol
Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB
Presiden Prabowo Subianto kunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin (12/1/2026) sore. [Bidik layar/Novian]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menetapkan Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sebelum adanya Keputusan Presiden pemindahan secara resmi.
  • Aktivis Zulkifli S. Ekomei mengkritik proyek IKN yang dinilai gegabah dan menggunakan dana APBN, bukan investasi asing.
  • Putusan MK menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kelanjutan pembangunan IKN demi kepentingan nasional bangsa Indonesia.

Suara.com - Status IKN Nusantara kini makin tidak jelas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Jakarta tetap menyandang status Ibu Kota Negara (IKN) sebelum Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan diterbitkan. Aktivis kebangsaan sekaligus penggugat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), Zulkifli S. Ekomei lantas angkat suara.

"Saya tetap bersyukur biarin saja ada orang ngomong kalah, buat saya nggak penting. Yang penting negara ini punya ibu kota. Dalam putusannya itu hakim mengatakan... sesuai dengan petitum saya bahwa menetapkan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara Republik Indonesia," ujar Zulkifli dalam sebuah podcast Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Sabtu (16/5/2026).

IKN: Proyek 'Gegabah tapi Terstruktur'

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli melontarkan kritik pedas terhadap pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ia menyebut proyek tersebut dijalankan dengan cara yang tidak matang namun memiliki pola yang mencurigakan.

"Sejak awal saya bilang bahwa ini gegabah tapi terstruktur. Apa yang terstruktur itu? Korupsinya. Itu yang harus dibedah sebetulnya," tegasnya.

Ia juga menyoroti janji-janji manis pemerintah terdahulu pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo terkait investasi asing yang hingga kini dianggapnya belum terbukti secara nyata.

"Kebohongannya yang dulu dikatakan bahwa ini ada investor yang nanti datang, ternyata kan pakai APBN. Nah, itu yang saya peduli di situ makanya saya gugat biar jelas," tambahnya.

Menurut Zulkifli, belum diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota oleh Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total. Baginya, putusan MK ini adalah "jalan keluar" legal bagi pemerintahan baru untuk tidak melanjutkan beban kerusakan dari rezim sebelumnya.

"Ini momentum sebetulnya buat Presiden yang sekarang ini. Dengan keputusan MK, dia punya dasar hukum untuk tidak meneruskan pembangunan di IKN itu. Tapi ya terserah dia kan?" kata Zulkifli.

Baca Juga: Probo Ajak Publik Dewasa Melihat Kritik Amien Rais

Ia juga mempertanyakan komitmen Prabowo ke depan, apakah akan lebih mengutamakan rakyat atau sekadar menjaga hubungan baik dengan mantan presiden Jokowi.

"Buat saya lebih penting mana komitmen dia dengan rakyat pemilihnya dengan komitmen dia dengan mantan Presidennya? Ini taruhan besar buat Presiden Prabowo. Mau mana yang dipilih, demi kepentingan bangsanya atau kepentingan mantan Presiden ini?" imbuhnya.

Tak hanya pemerintah, Zulkifli juga menyayangkan sikap DPR RI yang dianggapnya "adem ayem" melihat ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota ini. Ia khawatir, jika para wakil rakyat terus bungkam, masyarakat sendiri yang akan mengambil sikap.

"Masa nggak peduli sama sekali dengan kondisi-kondisi ketatanegaraan kita? Nggak ada yang keluar suara sama sekali dari Senayan itu. Saya khawatir rakyat mengambil sikap lho," pungkasnya.

Load More