Suara.com - Kasus penguburan bayi secara hidup-hidup hingga akhirnya meninggal dunia, yang dilakukan oleh RM (18) pelajar asal Jalan Malik Ibrahim Kwangsan Kecamatan Sedati, kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baik RM maupun ML—ibu kandung bayi—sudah menjalani pemeriksaan intensif Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Selain keduanya, saksi lain juga dimintakan keterangan soal kronologi kejadian.
"RM dan ML sudah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dalam kasus ini penguburan bayi," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris M Harris, seperti diwartakan Beritajatim.com, Kamis (3/1/2019).
Harris menambahkan, dalam kasus ini, tersangka RM sudah ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Sementara ML masih berstatus saksi. "Si Laki memaksa, perempuan terpaksa menurut karena dipaksa," ungkap Harris.
Untuk si bayi, sambung Harris, juga sudah dilakukan investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian atau autopsi kepada bayi.
Untuk diketahui, bayi tak berdosa yang dikubur hidup-hidup oleh RM, adalah hasil buah percintaan di luar nikah antara RM dengan ML yang sama-sama masih pelajar SMK di kawasan Sidoarjo.
Bayi itu lahir pada saat tahun baru 2019 pagi. Bayi dilahirkan di kamar tidur Ang, teman kedua sepasang kekasih tersebut.
Diduga, kedua sejoli itu takut kepada orangtua. Akhirnya saat malam hari, keduanya (RM dan ML) serta dua teman lainnya, mendatangi makam di Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, lalu mengubur hidup-hidup bayi tersebut dengan dibalut kain mori dan sarung.
Perbuatan biadab itu akhirnya diketahui warga setempat yang curiga ada bayi menangis di area pojok makam dan dilaporkan ke Mapolsek Sedati. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang sarung, kain mori dan cetok yang dibuat menggali liang lahat.
Baca Juga: Di Dalam Undangan Pernikahan Ini Terselip Amplop Pesta
Bayi yang berhasil dievakuasi oleh polisi, kondisinya sudah meninggal dan dilarikan ke kamar mayat RSUD Sidoarjo.
Dalam kasus ini, RM dijerat Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 35/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat 4 KUHP.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul ”Unit PPA Polres Sidoarjo Tangani Langsung Kasus Penguburan Bayi Hidup-hidup”
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!