Suara.com - Seorang sopir berinisial OC (39) dibekuk polisi lantaran diduga menyimpan senjata airsoft gun secara ilegal. Penangkapan itu dilakukan lantaran ulah OC ya kerap membawa senjata hingga membuat masyarakat sekitar rumahnya ketakutan.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, polisi lalu menangkap OC berserta barang bukti airsoft gun di kediamannya di Kampung Rawa II, RT 2, RW 4, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
"Kita amankan (pelaku) berinisial OC warga KP Rawa Kebon, Jeruk, Jakarta Barat pada saat di rumah nya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata air soft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya." kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M. Marbun, Minggu (6/1/2018).
Saat diinterogasi, OC mengaku membeli airsoft gun itu seharga Rp 2,9 juta dari rekannya sekitar lima bulan lalu. Terkait penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti yang di antaranya puluhan peluru mainan, satu kanting peluru gotri/
"Barang bukti lainnya 3 buah gas, 1 buah sarung senjata, dan 1 buah kardus kemasan senjata," kata dia.
Akibat membeli senjata secara ilegal itu, OC kini meringkuk di rumah tahanan Mapolsek Kebon Jeruk. "Pelaku kita jerat Pasal 1 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," tutupnya.
Berita Terkait
-
Elmi Kaget Temukan Granat Nanas Saat Bersihkan Perkarangan Rumah
-
Polisi : Punya Masalah Pribadi, Bripka Matheus Bunuh Diri
-
Klaim Tak Bakal Kabur, Demokrat: Kami Siap Antar Andi Arief ke Polisi
-
Rumah Jaksa Disantroni Maling, Kerugian Capai Rp 250 Juta
-
Modus Penyalur Tenaga Kerja, Lima ABG Bekasi Dijual Germo Bali
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan