Suara.com - Aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap dua orang pelaku terkait prostitusi anak-anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja menyampaikan dua perempuan berinisial NKS (49) dan NWK (51) merekrut para lima ABG yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan agen penyalur tenaga kerja.
"Ada lima korban yang berusia rata-rata 14-17 tahun yang direkrut dua pelaku ini dengan iming-iming mendapat kerja yang laik di Bali," ujar Henky seperti dikutip Antara, Jumat (4/1/2019).
Modusnya yang dilancarkan duo germo ini berpura-pura menyediakan lapangan kerja kepada para anak-anak di bawah umur itu di Bali. Bahkan, kata dia para korban diiming-imingi disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta perbulan.
"Akhirnya, kelima korban kemudian tergiur untuk bekerja ke Bali," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Henky, kelima korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan saat di Bali ditampung pelaku NKS yang kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku.
Dalam bisnis lendir ini, kedua pelaku mematok tarif dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per jam kepada para pelanggannya. Setiap harinya, anak-anak ini diminta untuk melayani kebutuhan ranjang 8 orang dewasa.
"Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek tempat penampungan anak-anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buku catatan tamu, catatan boking atau pembayaran, 'copy' Kartu Keluarga dan tiket pesawat.
Baca Juga: Iklan Torro Margens Paling Greget : Lu Resek Kalo Lagi Laper!
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
-
Beraksi Begal 9 Kali, Gengster Jakarta Tak Berkutik Dibekuk di Markas
-
Polisi: Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Satu Orang yang Sama
-
Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri
-
Dari Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu
-
Polisi Tindak Akun Medsos Penyebar Hoaks 10 Juta DPT Asal Cina
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha