Suara.com - Aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap dua orang pelaku terkait prostitusi anak-anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja menyampaikan dua perempuan berinisial NKS (49) dan NWK (51) merekrut para lima ABG yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan agen penyalur tenaga kerja.
"Ada lima korban yang berusia rata-rata 14-17 tahun yang direkrut dua pelaku ini dengan iming-iming mendapat kerja yang laik di Bali," ujar Henky seperti dikutip Antara, Jumat (4/1/2019).
Modusnya yang dilancarkan duo germo ini berpura-pura menyediakan lapangan kerja kepada para anak-anak di bawah umur itu di Bali. Bahkan, kata dia para korban diiming-imingi disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta perbulan.
"Akhirnya, kelima korban kemudian tergiur untuk bekerja ke Bali," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Henky, kelima korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan saat di Bali ditampung pelaku NKS yang kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku.
Dalam bisnis lendir ini, kedua pelaku mematok tarif dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per jam kepada para pelanggannya. Setiap harinya, anak-anak ini diminta untuk melayani kebutuhan ranjang 8 orang dewasa.
"Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek tempat penampungan anak-anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buku catatan tamu, catatan boking atau pembayaran, 'copy' Kartu Keluarga dan tiket pesawat.
Baca Juga: Iklan Torro Margens Paling Greget : Lu Resek Kalo Lagi Laper!
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
-
Beraksi Begal 9 Kali, Gengster Jakarta Tak Berkutik Dibekuk di Markas
-
Polisi: Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Satu Orang yang Sama
-
Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri
-
Dari Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu
-
Polisi Tindak Akun Medsos Penyebar Hoaks 10 Juta DPT Asal Cina
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani