Suara.com - Aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap dua orang pelaku terkait prostitusi anak-anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja menyampaikan dua perempuan berinisial NKS (49) dan NWK (51) merekrut para lima ABG yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan agen penyalur tenaga kerja.
"Ada lima korban yang berusia rata-rata 14-17 tahun yang direkrut dua pelaku ini dengan iming-iming mendapat kerja yang laik di Bali," ujar Henky seperti dikutip Antara, Jumat (4/1/2019).
Modusnya yang dilancarkan duo germo ini berpura-pura menyediakan lapangan kerja kepada para anak-anak di bawah umur itu di Bali. Bahkan, kata dia para korban diiming-imingi disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta perbulan.
"Akhirnya, kelima korban kemudian tergiur untuk bekerja ke Bali," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Henky, kelima korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan saat di Bali ditampung pelaku NKS yang kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku.
Dalam bisnis lendir ini, kedua pelaku mematok tarif dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per jam kepada para pelanggannya. Setiap harinya, anak-anak ini diminta untuk melayani kebutuhan ranjang 8 orang dewasa.
"Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek tempat penampungan anak-anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buku catatan tamu, catatan boking atau pembayaran, 'copy' Kartu Keluarga dan tiket pesawat.
Baca Juga: Iklan Torro Margens Paling Greget : Lu Resek Kalo Lagi Laper!
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
-
Beraksi Begal 9 Kali, Gengster Jakarta Tak Berkutik Dibekuk di Markas
-
Polisi: Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Satu Orang yang Sama
-
Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri
-
Dari Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu
-
Polisi Tindak Akun Medsos Penyebar Hoaks 10 Juta DPT Asal Cina
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office