Suara.com - Aparat Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap dua orang pelaku terkait prostitusi anak-anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja menyampaikan dua perempuan berinisial NKS (49) dan NWK (51) merekrut para lima ABG yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan agen penyalur tenaga kerja.
"Ada lima korban yang berusia rata-rata 14-17 tahun yang direkrut dua pelaku ini dengan iming-iming mendapat kerja yang laik di Bali," ujar Henky seperti dikutip Antara, Jumat (4/1/2019).
Modusnya yang dilancarkan duo germo ini berpura-pura menyediakan lapangan kerja kepada para anak-anak di bawah umur itu di Bali. Bahkan, kata dia para korban diiming-imingi disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta perbulan.
"Akhirnya, kelima korban kemudian tergiur untuk bekerja ke Bali," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Henky, kelima korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan saat di Bali ditampung pelaku NKS yang kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dan dipajang di Hall 3B milik pelaku.
Dalam bisnis lendir ini, kedua pelaku mematok tarif dari harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per jam kepada para pelanggannya. Setiap harinya, anak-anak ini diminta untuk melayani kebutuhan ranjang 8 orang dewasa.
"Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek tempat penampungan anak-anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buku catatan tamu, catatan boking atau pembayaran, 'copy' Kartu Keluarga dan tiket pesawat.
Baca Juga: Iklan Torro Margens Paling Greget : Lu Resek Kalo Lagi Laper!
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
-
Beraksi Begal 9 Kali, Gengster Jakarta Tak Berkutik Dibekuk di Markas
-
Polisi: Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Satu Orang yang Sama
-
Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri
-
Dari Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu
-
Polisi Tindak Akun Medsos Penyebar Hoaks 10 Juta DPT Asal Cina
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK