Suara.com - Mucikari Vanessa Angel, ES (37) dan TN (28) ternyata mempunyai bisnis jaringan prostitusi online yang besar. Mereka berjejaring menjual artis-artis dan model-model Indonesia ke kalangan berduit.
Hal itu dikatakan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (7/1/2019). Polisi mengaku akan memeriksa jaringan terkait prostitusi online yang membelit Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila.
Bahkan ES (37) dan TN (28) diketahui menjual 45 artis dan 100 model. Mereka siap bertransaksi seks.
"Jaringan cukup besar, kami akan panggil satu persatu orang-orang terlibat jaringan ini," kata Luki Hermawan.
ES (37) dan TN (28) tidak sembarangan menjual artis-artis yang bersedia bertransaksi seks dalam bisnis prostitusi . Ada ketegori artis yang layak untuk ditransaksikan.
Kasubdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan jika syarat utama harga jual artis adalah kecantikan dan ketenaran. Semakin cantik dan tenar, maka harga jualnya akan tinggi.
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel bintang lima di Surabaya, kemarin. Selain Vanessa Angel, polisi juga membekuk soerang model Avriellya Shaqila.
Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).
Baca Juga: Vanessa Angel Siap Blak-Blakan soal Kasus Prostitusi Online Siang Ini
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK