Suara.com - Anggota DPR RI Muhammad Sarmuji mengembalikan uang sebesar Rp 713 juta kepada penyidik KPK. Uang itu telah digunakan untuk kegiatan Munaslub Partai Golkar, pada Desember 2017 lalu.
Hal itu disampaikan Samuji dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Sarmuji mengembalikan uang itu setelah diperiksa penyidik KPK pada 3 September 2018. Saat itu KPK menyarankan untuk mengembalikan uang korupsi terkait kasus penangkapan operasi tangkap tangan Eni Saragih mencuat.
"Kami kembalikan Rp 713 juta mewakili panitia. Kami kirim ke rekening KPK," kata Sarmuji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Sarmuji mengatakan awalnya hendak mengembalikan uang tersebut melalui, kuasa hukum Eni Saragih. Sebab uang tersebut diberikan oleh Eni Saragih pada pelaksanaan Munaslub Golkar pada Desember 2017.
"Awalnya mau kembalikan ke PH (Penasihat Hukum) terdakwa. Tapi sesuai saran KPK kami akhirnya kembalikan ke KPK," ujar Sarmuji.
Sarmuji dalam kepanitian di Munaslub Golkar sebagai sekretaris steering committe Munaslub. Sedangkan Eni sebagai bendahara umum Munaslub Golkar yang melakukan pencarian dana kegiatan.
"Itu (kasih uangnya) seingat saya Desember 2017, ada persiapan munaslub dan setelah berlangsung munaslub," tutup Sarmuji
Eni dalam surat dakwaan menerima Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1. Atas perbuatan itu, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Ketum Golkar Optimis Indonesia Jadi Negara Maju Satu Generasi Lagi
Berita Terkait
-
Dibawa Pakai Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Dititipkan di 2 Rutan Surabaya
-
Naik Kereta dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Dibawa ke Surabaya
-
Suap Proyek Meikarta, Aher Akan Penuhi Pemanggilan KPK Besok
-
Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
-
Beli 100 Borgol untuk Tahanan, KPK Anggarkan Rp 10 Juta
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
Terkini
-
Buka Opsi Akui Israel dengan Syarat, Pidato Prabowo Subianto di PBB Picu Emosi Rakyat
-
Ganti Haluan Ekonomi, Presiden Prabowo Disebut Pilih 'Guns and Butter' untuk Indonesia
-
Resmikan Kampus di Jakut, Pramono Anung Ultimatum Anak Buah Tak Persulit Perizinan
-
KPK Periksa Maraton Biro Travel Haji, Dalami Praktik Jual Beli Kuota Antar-Agensi
-
KPK Bongkar Pemufakatan Jahat dalam Proyek Jalur KA, Bupati Pati Diduga Terima Fee
-
Alumni MDIS Dian Hunafa Turun Gunung Bela Ijazah Gibran: Aku Sakit Hati Juga Dong!
-
Respons 'Santai' Nasdem Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Sinyal dari Istana, Kementerian BUMN Bakal 'Turun Kasta' Jadi Badan, Nasib ASN di Ujung Tanduk?
-
Tim Reformasi Polri Segera Dibentuk, Mensesneg Sebut Nama Mahfud MD dan Mantan Kapolri
-
Lisa Batal Hadir Mediasi Gegara Badan 'Greges', Kuasa Hukum: Bukan karena Ridwan Kamil!