Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menargetkan proses pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan penggunaan plastik bisa selesai Maret 2019 mendatang. Saat ini draft mengenai Pergub plastik sudah rampung tinggal dipelajari kembali.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, setelah draft selesai dipelajari kembali maka Pergub siap untuk dibuat Surat Keputusan. Djafar menargetkan proses hingga menjadi Pergub bisa dicapai dalam waktu 2 bulan kedepan.
"Daftnya juga sudah selesai tinggal dipelajari kembali, kemudian di SK-kan. Target dua bulan ini sih harusnya selesai," kata Djafar saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Setelah pergub disahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan melakukan sosialisasi kepada warga DKI selama 6 bulan. Hal itu dilakukan agar warga bisa memahami aturan baru yang telah diterapkan mengenai larangan plastik.
Nantinya, penggunaan plastik pun tidak hanya diterapkan di pusat perbelanjaan modern saja, melainkan pasar tradisional juga akan diberlakukan. Bahkan, tak hanya penyedia plastik saja, konsumen yang menggunakan plastik pun ikut terkena sanksi.
"Sasarannya perusahaan usaha di pasar, pusat perbelanjaan, pasar tradisional. Konsumen nanti sifatnya teguran," ungkap Djafar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pergub larangan plastik sangat bertalian erat dengan perilaku terhadap masyarakat. Ia tidak menginginkan ke depannya justru menimbulkan masalah, sehingga ia meminta konsep pergub dimatangkan terlebih dahulu.
"Belum (teken/tandatangan), ini menyangkut perilaku, jadi dimatangkan dulu jangan nanti seiring perjalanan malah menimbulkan masalah," kata Anies saat ditemui di Kelurahan Sunter Jaya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga: Denda Rp 25 Juta Tak Masuk Akal, Larangan Penggunaan Plastik Dikaji Ulang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar