Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menargetkan proses pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan penggunaan plastik bisa selesai Maret 2019 mendatang. Saat ini draft mengenai Pergub plastik sudah rampung tinggal dipelajari kembali.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, setelah draft selesai dipelajari kembali maka Pergub siap untuk dibuat Surat Keputusan. Djafar menargetkan proses hingga menjadi Pergub bisa dicapai dalam waktu 2 bulan kedepan.
"Daftnya juga sudah selesai tinggal dipelajari kembali, kemudian di SK-kan. Target dua bulan ini sih harusnya selesai," kata Djafar saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Setelah pergub disahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan melakukan sosialisasi kepada warga DKI selama 6 bulan. Hal itu dilakukan agar warga bisa memahami aturan baru yang telah diterapkan mengenai larangan plastik.
Nantinya, penggunaan plastik pun tidak hanya diterapkan di pusat perbelanjaan modern saja, melainkan pasar tradisional juga akan diberlakukan. Bahkan, tak hanya penyedia plastik saja, konsumen yang menggunakan plastik pun ikut terkena sanksi.
"Sasarannya perusahaan usaha di pasar, pusat perbelanjaan, pasar tradisional. Konsumen nanti sifatnya teguran," ungkap Djafar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pergub larangan plastik sangat bertalian erat dengan perilaku terhadap masyarakat. Ia tidak menginginkan ke depannya justru menimbulkan masalah, sehingga ia meminta konsep pergub dimatangkan terlebih dahulu.
"Belum (teken/tandatangan), ini menyangkut perilaku, jadi dimatangkan dulu jangan nanti seiring perjalanan malah menimbulkan masalah," kata Anies saat ditemui di Kelurahan Sunter Jaya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga: Denda Rp 25 Juta Tak Masuk Akal, Larangan Penggunaan Plastik Dikaji Ulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter