Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan masih melakukan kajian ulang terhadap penerapan larangan sampah plastik di Ibu Kota. Menurut Anies, denda sebesar Rp 25 juta bagi para penggunanya kurang masuk akal.
Anies mengatakan, larangan penggunaan plastik yang dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat.
Ia ingin agar Pergub itu dapat diimplementasikan, tidak hanya tampak bombastis dengan memberikan denda tinggi namun tidak dapat dilaksanakan.
"Sanksi itu harus masuk akal, bisa dikerjakan, bisa mengubah perilaku. Kalau sanksi itu hanya bikin headline saja habis itu tidak bisa dilaksanakan buat apa," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Selama ini, aturan yang ada di wilayah Pemprov DKI Jakarta hanya bersifat anjuran saja. Tidak ada sanksi yang tegas dan mengikat dalam setiap aturan yang ada.
"Aturan Pemprov itu isinya kayak anjuran. Tidak ada sanksi yang jelas, konsekuensinya. Efeknya kalau mengikuti dan tidak, tidak ada bedanya," ungkap Anies.
Anies memastikan akan tetap mengeluarkan larangan penggunaan plastik. Namun, ia ingin memastikan setiap poin dalam Pergub yang dikeluarkan nanti memiliki penjabaran yang detail dan jelas, terutama sanksi yang tegas agar bisa merubah perilaku masyarakat.
"Pergub harus menterjemahkan secara detail. Jadi saya tidak mau aturan yang dikeluarkan Pemprov tidak bisa diterapkan. Harus didetailkan, sanksi jelas. Yang pasti saya akan keluarkan pergub itu," pungkas Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta bagi warganya yang ketahuan menggunakan plastik kresek.
Tak hanya para penyedia kantong kresek saja yang akan dikenakan denda, para penggunanya pun tak luput dari ancaman denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau