Suara.com - Jaksa penuntut umum membeberkan detik-detik puluhan preman saat menduduki paksa PT Nila Alam yang berkantor di Kalideres, Jakarta Barat pada 8 Agustus 2018 lalu. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan kasus penyerangan dan pemerasan dengan terdakwa Hercules Rosasio Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, saat itu massa yang merupakan anak buah Hercules yang dilengkapi berbagai senjata tajam hendak mengambilalih lahan milik PT Nila Alam.
"Massa kurang lebih 60 orang dengan membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta membawa plang," kata salah satu JPU saat membaca dakwaan.
Dalam kasus ini, Hercules bersama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi diperintahkan Hendi Musawan yang diklaim sebagai ahli waris untuk mengganti plang nama perusahaan tersebut secara paksa. Perebutan lahan di PT Nila Alam itu dilakukan atas dasar Putusan Peninjauan Kembali dengan Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Saat melakukan penyerobotan itu, massa juga mengganti plang nama perusahaan tersebut. Pada saat proses penancapan plang nama, komplotan anak buah Bobi dan Hercules juga melakukan perusakan.
"Bobi masuk beramai ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tida bisa digunakan," ujarnya.
Sempat terjadi perlawanan dari pegawai PT. Nila Alam saat massa melakukan aksi penyerobotan lahan di perusahaan tersebut. Namun, karena kalah jumlah, akhirnya aksi penyerobotan itu berhasil dilakukan komplotan Hercules.
"Saksi saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anak buahnya sangat banyak," terangnya.
Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Hercules dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atas 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam
-
Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara
-
Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat
-
Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan
-
Hilangkan Masa Depan Anak Sendiri, Aldi Dituntut 14 Tahun Penjara
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran
-
Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun
-
Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level
-
Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara
-
Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT
-
BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores
-
Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley
-
3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela
-
Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak