Suara.com - Jaksa penuntut umum membeberkan detik-detik puluhan preman saat menduduki paksa PT Nila Alam yang berkantor di Kalideres, Jakarta Barat pada 8 Agustus 2018 lalu. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan kasus penyerangan dan pemerasan dengan terdakwa Hercules Rosasio Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, saat itu massa yang merupakan anak buah Hercules yang dilengkapi berbagai senjata tajam hendak mengambilalih lahan milik PT Nila Alam.
"Massa kurang lebih 60 orang dengan membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta membawa plang," kata salah satu JPU saat membaca dakwaan.
Dalam kasus ini, Hercules bersama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi diperintahkan Hendi Musawan yang diklaim sebagai ahli waris untuk mengganti plang nama perusahaan tersebut secara paksa. Perebutan lahan di PT Nila Alam itu dilakukan atas dasar Putusan Peninjauan Kembali dengan Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Saat melakukan penyerobotan itu, massa juga mengganti plang nama perusahaan tersebut. Pada saat proses penancapan plang nama, komplotan anak buah Bobi dan Hercules juga melakukan perusakan.
"Bobi masuk beramai ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tida bisa digunakan," ujarnya.
Sempat terjadi perlawanan dari pegawai PT. Nila Alam saat massa melakukan aksi penyerobotan lahan di perusahaan tersebut. Namun, karena kalah jumlah, akhirnya aksi penyerobotan itu berhasil dilakukan komplotan Hercules.
"Saksi saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anak buahnya sangat banyak," terangnya.
Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Hercules dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atas 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam
-
Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara
-
Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat
-
Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan
-
Hilangkan Masa Depan Anak Sendiri, Aldi Dituntut 14 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK