Suara.com - Jaksa penuntut umum membeberkan detik-detik puluhan preman saat menduduki paksa PT Nila Alam yang berkantor di Kalideres, Jakarta Barat pada 8 Agustus 2018 lalu. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan kasus penyerangan dan pemerasan dengan terdakwa Hercules Rosasio Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, saat itu massa yang merupakan anak buah Hercules yang dilengkapi berbagai senjata tajam hendak mengambilalih lahan milik PT Nila Alam.
"Massa kurang lebih 60 orang dengan membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta membawa plang," kata salah satu JPU saat membaca dakwaan.
Dalam kasus ini, Hercules bersama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi diperintahkan Hendi Musawan yang diklaim sebagai ahli waris untuk mengganti plang nama perusahaan tersebut secara paksa. Perebutan lahan di PT Nila Alam itu dilakukan atas dasar Putusan Peninjauan Kembali dengan Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Saat melakukan penyerobotan itu, massa juga mengganti plang nama perusahaan tersebut. Pada saat proses penancapan plang nama, komplotan anak buah Bobi dan Hercules juga melakukan perusakan.
"Bobi masuk beramai ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tida bisa digunakan," ujarnya.
Sempat terjadi perlawanan dari pegawai PT. Nila Alam saat massa melakukan aksi penyerobotan lahan di perusahaan tersebut. Namun, karena kalah jumlah, akhirnya aksi penyerobotan itu berhasil dilakukan komplotan Hercules.
"Saksi saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anak buahnya sangat banyak," terangnya.
Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Hercules dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atas 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam
-
Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara
-
Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat
-
Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan
-
Hilangkan Masa Depan Anak Sendiri, Aldi Dituntut 14 Tahun Penjara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka