Suara.com - Jaksa Penuntut Umun (JPU) mengungkap aksi terdakwa Hercules Rosario Marshal dan puluhan anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). Menurut Jaksa, karyawan PT. Nila Alam sempat melakukan perlawanan saat Hercules, Boby serta 60 anak buahnya melakukan aksi penyerobotan.
Namun saat mau menghalangi pemasangan plang, Hercules langsung mengancam karyawan PT. Nila Alam. Hal itu dikatakan salah satu JPU saat membaca dakwaan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.
"Saksi Suwito dan saksi Ipe Sukarmin selaku keamanan PT. Nila Alam mencoba mencegah pemasangan plang namun saksi Fransiso Soares Rekardo alias Boby mengancam saksi Suwito dengan mengatakan 'kalian tidak mengikuti apa kemauan dari Boby, kalian semua akan kena imbasnya', ancaman dipertegas saat terdakwa yang mengtakan 'jangan macam macam, ini tanah milik kami dan ada putusan PK. Kalau mau jelas, bos kalian suruh kemari," ujar jaksa.
Plang tersebut berbunyi "HAK MILIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMH AGUNG NO 90/2003 TANAH INI MILIK THIO JU AUW BERSAUDARA KUASA HUKUM SOPIAN SITEPU, SH. KUASA LAPANGAN HERCULES, CS)".
Papan plang itu ditancap di dalam lahan PT. Nila Alam. Pada saat proses penancapan, komplotan anak buah Boby dan Hercules juga melakukan pengrusakan.
"Bobi masuk beramai-ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tidak bisa digunakan," papar jaksa.
Bahkan selama proses perebutan lahan, pihak PT. Nila Alam sempat melakukan perlawanan. Namun pihak PT Nila Alam nampaknya tidak dapat berbuat banyak.
"Saksi-saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anak buahnya sangat banyak," ungkap jaksa.
Atas tuduhan tersebut, JPU mendakwa Hercules dengan tiga pasal yakni pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP yang berisi Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Ada Foto dan Video Vulgar Vanessa Angel di Ponsel Mucikari Siska
Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Kemudian Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP yang berbunyi barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas