Suara.com - Jaksa Penuntut Umun (JPU) mengungkap aksi terdakwa Hercules Rosario Marshal dan puluhan anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). Menurut Jaksa, karyawan PT. Nila Alam sempat melakukan perlawanan saat Hercules, Boby serta 60 anak buahnya melakukan aksi penyerobotan.
Namun saat mau menghalangi pemasangan plang, Hercules langsung mengancam karyawan PT. Nila Alam. Hal itu dikatakan salah satu JPU saat membaca dakwaan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.
"Saksi Suwito dan saksi Ipe Sukarmin selaku keamanan PT. Nila Alam mencoba mencegah pemasangan plang namun saksi Fransiso Soares Rekardo alias Boby mengancam saksi Suwito dengan mengatakan 'kalian tidak mengikuti apa kemauan dari Boby, kalian semua akan kena imbasnya', ancaman dipertegas saat terdakwa yang mengtakan 'jangan macam macam, ini tanah milik kami dan ada putusan PK. Kalau mau jelas, bos kalian suruh kemari," ujar jaksa.
Plang tersebut berbunyi "HAK MILIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMH AGUNG NO 90/2003 TANAH INI MILIK THIO JU AUW BERSAUDARA KUASA HUKUM SOPIAN SITEPU, SH. KUASA LAPANGAN HERCULES, CS)".
Papan plang itu ditancap di dalam lahan PT. Nila Alam. Pada saat proses penancapan, komplotan anak buah Boby dan Hercules juga melakukan pengrusakan.
"Bobi masuk beramai-ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tidak bisa digunakan," papar jaksa.
Bahkan selama proses perebutan lahan, pihak PT. Nila Alam sempat melakukan perlawanan. Namun pihak PT Nila Alam nampaknya tidak dapat berbuat banyak.
"Saksi-saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anak buahnya sangat banyak," ungkap jaksa.
Atas tuduhan tersebut, JPU mendakwa Hercules dengan tiga pasal yakni pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP yang berisi Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Ada Foto dan Video Vulgar Vanessa Angel di Ponsel Mucikari Siska
Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Kemudian Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP yang berbunyi barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan