Suara.com - Aldi Saputra pelaku asusila terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur dituntut 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 80 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana Sari.
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Selasa (15/1/2019).
Tuntutan itu diberikan JPU karena pelaku dinilai meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan masa depan anak kandungnya sendiri.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa menyatakan akan mengajukan keringanan pada sidang berikutnya yang beragendakan putusan. Terdakwa akan mengajukan sendiri dalam bentuk tulisan.
"Saya akan mengajukan pembelaan sendiri untuk memohon diringankan dalam sidang putusan mendatang," kata pelaku.
Perbuatan terdakwa berawal pada saat anak kandungnya yang masih di bawah umur tersebut lari ke kediaman pamannya.
Terdakwa yang mengetahui hal itu, kemudian menjemput terdakwa untuk pulang ke rumahnya.
Saat malam tiba, terdakwa menghampiri kamar anaknya dan kemudian melakukan perbuatan asusila. (Antara)
Baca Juga: Tolak Bersetubuh, Pacar Sekap dan Gunduli Gadis 20 Tahun di Rumah Kost
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme