Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo melayangkan kritik terhadap konsep kedaulatan pangan yang sempat dijanjikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat Pilpres 2014. Klaim pemerintah yang menyebut janji tersebut sudah diwujudkan dengan kerja keras pun dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Edhy mengatakan selama pemerintahan Jokowi terdapat beberapa kebijakan yang bertolak belakang, bahkan ada kebijakan yang tidak sejalan dengan Undang-Undang yang berkonsentrasi pada sektor pertanian.
Salah satu contohnya, kata Edhy, soal impor pangan, terutama beras. Penjelasan yang pernah disampaikan Kementerian Pertanian soal adanya peningkatan data beras menurutnya sangat bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut impor beras masih terus dilakukan pemerintah.
Dari data Kementerian Pertanian, disebutkan potensi produksi beras dilihat akan terus meningkat. Pada Januari 2018 sebanyak 2.668.764 ton, Februari sebanyak 5.388.600 ton, Maret sebanyak 7.441.842 ton, dan April sebanyak 5.283.498 ton.
Namun fakta yang berada di lapangan ternyata data potensi produksi beras yang dimiliki Kementerian Pertanian tidak diindahkan oleh kementerian lain yang kekeuh melakukan impor beras. Bukan hanya beras, impor itu juga berlaku terhadap komoditas jagung.
"Impor yang dilakukan selama ini tidak melalui rekomendasi maupun koordinasi dengan menteri teknis tekait," kata Edhy dalam diskusi bertajuk 'Petani, Nelayan & Ekonomi Rakyat' di Prabowo-Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya 35, Jakarta, Selatan, Rabu (16/1/2019).
Namun faktanya, data potensi produksi beras yang dimiliki Kementerian Pertanian diabaikan oleh kementerian lain yang tetap ngotot melakukan impor beras. Bahkan tidak hanya beras, impor juga dilakukan terhadap komoditas jagung. Padahal di saat yang sama Kementerian Pertanian juga melakukan ekspor jagung.
"Artinya, impor yang dilakukan selama ini tidak melalui rekomendasi maupun koordinasi dengan menteri teknis tekait," tegas Direktur Pemberdayaan Potensi Caleg BPN Prabowo-Sandi ini.
Selain itu Edhy menganggap pemerintah kurang serius mengelola berbagai persoalan terkait pangan. Hal itu dibuktikan dengan belum adanya Kelembagaan Pangan. Padahal hal itu tertuang dalam pasal 126 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Baca Juga: Hercules Konsultasi ke Kuasa Hukum Sebelum Geruduk PT Nila Alam
Dalam pasal itu disebutkan adanya amanat untuk membentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di mana, peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan paling lambat tiga tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, yaitu November 2015.
"Presiden dan perangkatnya di pemerintahan terkesan lambat dalam membentuk lembaga pangan. Padahal tugas, pokok dan fungsi lembaga ini sangat diperlukan demi kelangsungan pangan di Tanah Air," ujarnya.
Menurutnya faktor lambatnya kedaulatan pangan terwujud karena adanya keberpihakan anggaran. Menurutnya, anggaran sektor pangan terus mengalami penurunan bahkan dipangkas dari tahun ke tahun.
Hal itu dibuktikan dengan anggaran Kementerian Pertanian pada 2015 sebesar Rp 32 triliun. Kemudian dipangkas menjadi Rp 27 triliun hingga pada 2019 ini anggaran itu menjadi hanya Rp 21 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara