Suara.com - Hercules Rozario Marshal sempat mempelajari putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 sebelum merebut lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakart Barat. Putusan (PK) tersebut diyakini menjadi dasar hukum pihaknya untuk menduduki lahan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan mengatakan, Hercules sempat mendiskusikan hal tersebut kepada kuasa hukumnya Sopian Sitepu.
"Sebelum terdakwa membantu saksi Handy Musawan mengambil alih tanah tersebut, terdakwa meminta pendapat dari penasehat hukum mengenai dapatkah tanah itu diambil alih berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
Putusan PK itu didapatkan Hercules dari anak buahnya yang bernama Bobi. Bobi sendiri mendapatkan putusan PK tersebut dari Handy Musawan, selaku ahli waris lahan PT. Nila Alam.
"Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi tidak bisa baca tulis, lalu saksi Fransisco Soares Rekardo alias Bobi meminta bantuan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal," jelasnya.
Hercules bersama puluhan anak buah Bobi disebut merangsek masuk ke PT. Nila Alam pada 8 Agustus 2018 lalu untuk memasang plang yang menyatakan jika tanah tersebut milik Handi Musawan, sang ahli waris.
Plang tersebut berbunyi "HAK MILIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 90/2003 TANAH INI MILIK THIO JU AUW BERSAUDARA KUASA HUKUM SOPIAN SITEPU, SH. KUASA LAPANGAN HERCULES, CS" di tancap ke dalam laha PT. Nila Alam.
Pada saat proses penancapan, komplotan anak buah Bobi dan Hercules juga melakukan pengerusakan.
"Bobi masuk beramai ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tida bisa digunakan," kata dia.
Baca Juga: Anies Siapkan Aturan Larangan PNS Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor
Selama proses perebutan lahan, pihak PT. Nila Alam sempat melalukan perlawanan. Namun pihak PT Nila Alam nampaknya tidak dapat berbuat banyak karena kalah jumlah dengan massa Hercules.
"Saksi saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anakbuahnya sangat banyak," terangnya.
Terkait kasus ini, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atat 7 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir puluhan preman untuk menduduki ke kantor tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi
-
Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
-
Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang
-
Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel
-
Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?
-
Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India
-
Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Ideal untuk Jadi Laboratorium Magang Nasional
-
Bukan Gencatan Senjata, Iran Ajukan 5 Poin Krusial Akhiri Perang Permanen dan Total
-
Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan
-
Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?