Suara.com - Hercules Rozario Marshal sempat mempelajari putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 sebelum merebut lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakart Barat. Putusan (PK) tersebut diyakini menjadi dasar hukum pihaknya untuk menduduki lahan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan mengatakan, Hercules sempat mendiskusikan hal tersebut kepada kuasa hukumnya Sopian Sitepu.
"Sebelum terdakwa membantu saksi Handy Musawan mengambil alih tanah tersebut, terdakwa meminta pendapat dari penasehat hukum mengenai dapatkah tanah itu diambil alih berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
Putusan PK itu didapatkan Hercules dari anak buahnya yang bernama Bobi. Bobi sendiri mendapatkan putusan PK tersebut dari Handy Musawan, selaku ahli waris lahan PT. Nila Alam.
"Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi tidak bisa baca tulis, lalu saksi Fransisco Soares Rekardo alias Bobi meminta bantuan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal," jelasnya.
Hercules bersama puluhan anak buah Bobi disebut merangsek masuk ke PT. Nila Alam pada 8 Agustus 2018 lalu untuk memasang plang yang menyatakan jika tanah tersebut milik Handi Musawan, sang ahli waris.
Plang tersebut berbunyi "HAK MILIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 90/2003 TANAH INI MILIK THIO JU AUW BERSAUDARA KUASA HUKUM SOPIAN SITEPU, SH. KUASA LAPANGAN HERCULES, CS" di tancap ke dalam laha PT. Nila Alam.
Pada saat proses penancapan, komplotan anak buah Bobi dan Hercules juga melakukan pengerusakan.
"Bobi masuk beramai ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tida bisa digunakan," kata dia.
Baca Juga: Anies Siapkan Aturan Larangan PNS Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor
Selama proses perebutan lahan, pihak PT. Nila Alam sempat melalukan perlawanan. Namun pihak PT Nila Alam nampaknya tidak dapat berbuat banyak karena kalah jumlah dengan massa Hercules.
"Saksi saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anakbuahnya sangat banyak," terangnya.
Terkait kasus ini, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atat 7 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir puluhan preman untuk menduduki ke kantor tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021