Suara.com - Hercules Rozario Marshal sempat mempelajari putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 sebelum merebut lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakart Barat. Putusan (PK) tersebut diyakini menjadi dasar hukum pihaknya untuk menduduki lahan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan mengatakan, Hercules sempat mendiskusikan hal tersebut kepada kuasa hukumnya Sopian Sitepu.
"Sebelum terdakwa membantu saksi Handy Musawan mengambil alih tanah tersebut, terdakwa meminta pendapat dari penasehat hukum mengenai dapatkah tanah itu diambil alih berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
Putusan PK itu didapatkan Hercules dari anak buahnya yang bernama Bobi. Bobi sendiri mendapatkan putusan PK tersebut dari Handy Musawan, selaku ahli waris lahan PT. Nila Alam.
"Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi tidak bisa baca tulis, lalu saksi Fransisco Soares Rekardo alias Bobi meminta bantuan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal," jelasnya.
Hercules bersama puluhan anak buah Bobi disebut merangsek masuk ke PT. Nila Alam pada 8 Agustus 2018 lalu untuk memasang plang yang menyatakan jika tanah tersebut milik Handi Musawan, sang ahli waris.
Plang tersebut berbunyi "HAK MILIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 90/2003 TANAH INI MILIK THIO JU AUW BERSAUDARA KUASA HUKUM SOPIAN SITEPU, SH. KUASA LAPANGAN HERCULES, CS" di tancap ke dalam laha PT. Nila Alam.
Pada saat proses penancapan, komplotan anak buah Bobi dan Hercules juga melakukan pengerusakan.
"Bobi masuk beramai ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tida bisa digunakan," kata dia.
Baca Juga: Anies Siapkan Aturan Larangan PNS Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor
Selama proses perebutan lahan, pihak PT. Nila Alam sempat melalukan perlawanan. Namun pihak PT Nila Alam nampaknya tidak dapat berbuat banyak karena kalah jumlah dengan massa Hercules.
"Saksi saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anakbuahnya sangat banyak," terangnya.
Terkait kasus ini, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atat 7 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir puluhan preman untuk menduduki ke kantor tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II