Suhartono sendiri mengakui menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.
Peraturan Hukum:
Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, Kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Sementara pada Pasal 1 Angka 3 huruf B UU Desa disebutkan: kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Kesimpulan:
Prabowo benar bahwa ada kepala desa di Jatim yang mendukungnya diproses hukum dan dipenjara. Namun, ia salah bahwa kades itu dipenjara karena mendukungnya, melainkan menyelewengkan wewenangnya sebagai aparat desa.
Karenanya, Prabowo dalam hal ini bisa dikategorikan melakukan disinformasi.
***
Capres dan Cawapres nomor urut 1 maupun 2, Jokowi – Maruf Amin serta Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, melakoni debat pertama Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) senin.
Baca Juga: Prabowo: Pejabat yang Menyimpang Akan saya Pecat!
Debat pertama mengusung tema soal penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta tindak pidana terorisme.
Tim Suara.com dan sejumlah media online lainnya melakukan pengecekan terkait klaim-klaim maupun data yang terlontar dalam arena debat Pilpres 2019.
Pengecekan itu dilakukan untuk menentukan apakah klaim maupun data yang disajikan kedua pasangan peserta Pilpres 2019 merupakan kebenaran atau kebohongan alias hoaks.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM