Suara.com - Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta kepada seluruh pihak agar tidak menyimpulkan pembebasan Abu Bakar Baasyir bermuatan politis. Pembebasan Abu Bakar tersebut murni karena proses hukum.
Ketua Dewan Pembina TPM sekaligus kuasa hukum Abu Bakar, Mahendra Datta mengatakan, upaya pembebasan terpidana kasus terorisme itu sudah dilakukan sejak lama dan melewati perjalanan panjang. Mahendra menegaskan kalau pembebasan Abu Bakar di tengah-tengah tahun politik tidak bisa dikaitkan dengan unsur politis.
"Ini masalah hukum bukan politik apalagi gift pemberian, ini bukan karena membuktikan apapun yang bersifat politis," kata Mahendra di Kantor Hukum Mahendradatta, Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Mahendra kemudian bercerita kalau dirinya beserta tim kuasa hukum lainnya mengupayakan pembebasan Abu Bakar sejak dua sampai tiga tahun yang lalu dengan cara mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan pertimbangan usia Abu Bakar yang sudah lanjut dan juga mengidap penyakit.
"Ada presedennya bilamana napi sakit, membahayakan yang dikhawatirkan merenggut jiwanya lebih baik dibebaskan dan diantarkan karena harus berobat," ujarnya.
Bahkan saat itu, upaya pembebasan oleh tim kuasa hukumnya terdengar hingga Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dirinya langsung membuat surat kepada Presiden Jokowi untuk segera membebaskan Abu Bakar Baasyir.
"Pembahasan-pembahasan dari segi hukum oleh pakar hukum Istana dan non istana kami dimintai pendapat oleh ahli dari UGM dan staf ahli Kapolri. Jadi ini bukan tiba-tiba, ini jalan panjang," pungkasnya.
Baca Juga: Usai Dicukur, Begini Model Rambut Jokowi
Berita Terkait
-
BPN Prabowo Cium Aroma Politis di Balik Pembebasan Abu Bakar Baasyir
-
Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Lapas Gunung Sindur Tunggu Surat Putusan
-
Kubu Prabowo: Jangan Cuma Abu Bakar Baasyir, Ulama Lain Juga Bebaskan
-
Ma'ruf Amin: Selain Bebaskan, Jokowi Ingin Merawat Abu Bakar Baasyir
-
Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Kubu Jokowi Bantah Demi Pilpres 2019
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR