Suara.com - Kuasa Hukum Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.
Namun ada hal yang menghalangi, sehingga Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bebas tanpa syarat.
Yusril menjelaskan, bahwa Abu Bakar bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena hal tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang permasyarakatan. Oleh karenanya pembebasan bersyarat Abu Bakar sebenarnya sudah bisa dilakukan beberapa waktu lalu karena dihitung dengan jumlah remisi yang diperolehnya selama mendekam di penjara.
"Kalau seorang narapidana sudah mendapatkan memenuhi syarat untuk memperoleh haknya mendapat remisi bebas bersyarat, haknya itu wajib ditunaikan oleh pemerintah dari sisi hukum. Jadi tidak bisa dihalang-halangi hak orang," jelas Yusril di Kantor Hukum Mahendradatta, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Namun, ada satu halangan yang membuat Abu Bakar urung bebas dari ruang tahanan pada saat itu, itu karena ia enggan menandatangi surat apabila di dalamnya tertuang perjanjian harus taat kepada Pancasila. Yusril yang mengerti dengan jalan pikiran Abu Bakar pun enggan berdebat dengan Abu Bakar.
"Pak Yusril saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangani setia kepada Pancasila saya tidak akan tanda tangani itu. Saya hanya setia kepada Allah saya hanya patuh kepada Allah dan saya tidak akan patuh kepada selain itu," ujar Yusril mengulang ucapan Abu Bakar.
Yusril yang saat itu berbicara empat mata dengan Abu Bakar sempat menjelaskan secara perlahan bahwa Pancasila merupakan falsafah negara dan Pancasila sendiri berjalan dengan premis-premis Islam.
"Ya kalau Pancasila sejalan dengan Islam kenapa tidak patuh kepada Islamnya saja?," ujar Yusril meniru Abu Bakar.
Baca Juga: Sebut Debat Capres Tak Seru, Sandiaga: Debat Pilkada DKI Lebih Bagus
Seusai itu, lantas Yusril langsung mendatangi Jokowi dan melaporkan apa yang telah dibicarakannya dengan Abu Bakar. Saat itu Jokowi juga kasihan melihat Abu Bakar Baasyir yang sudah berumur kemudian menderita sakit.
Karena berbagai pertimbangan, akhirnya Jokowi mengambil keputusan untuk membebaskan Abu Bakar tanpa syarat.
"Kan Baasyir sudah bilang kalau memang harus taat pada Pancasila yang sejalan dengan Islam kenapa tidak taat kepada Islam saja? Ya sudah taat pada Islam saja. Ya sudah itu kita laksanakan, saya akan ambil keputusan itu," kata Yusril meniru Jokowi.
Berita Terkait
-
Jokowi Punya Langganan Tukang Cukur di 3 Kota Ini
-
Disebut Mirip Cerdas Cermat, Kubu Jokowi Minta KPU Ubah Pola Debat Capres
-
BPN: Prabowo Tunjukkan Ketenangan Meski Diserang Secara Personal
-
Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum
-
Usai Dicukur, Begini Model Rambut Jokowi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?