Suara.com - Kuasa Hukum Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.
Namun ada hal yang menghalangi, sehingga Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bebas tanpa syarat.
Yusril menjelaskan, bahwa Abu Bakar bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena hal tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang permasyarakatan. Oleh karenanya pembebasan bersyarat Abu Bakar sebenarnya sudah bisa dilakukan beberapa waktu lalu karena dihitung dengan jumlah remisi yang diperolehnya selama mendekam di penjara.
"Kalau seorang narapidana sudah mendapatkan memenuhi syarat untuk memperoleh haknya mendapat remisi bebas bersyarat, haknya itu wajib ditunaikan oleh pemerintah dari sisi hukum. Jadi tidak bisa dihalang-halangi hak orang," jelas Yusril di Kantor Hukum Mahendradatta, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Namun, ada satu halangan yang membuat Abu Bakar urung bebas dari ruang tahanan pada saat itu, itu karena ia enggan menandatangi surat apabila di dalamnya tertuang perjanjian harus taat kepada Pancasila. Yusril yang mengerti dengan jalan pikiran Abu Bakar pun enggan berdebat dengan Abu Bakar.
"Pak Yusril saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangani setia kepada Pancasila saya tidak akan tanda tangani itu. Saya hanya setia kepada Allah saya hanya patuh kepada Allah dan saya tidak akan patuh kepada selain itu," ujar Yusril mengulang ucapan Abu Bakar.
Yusril yang saat itu berbicara empat mata dengan Abu Bakar sempat menjelaskan secara perlahan bahwa Pancasila merupakan falsafah negara dan Pancasila sendiri berjalan dengan premis-premis Islam.
"Ya kalau Pancasila sejalan dengan Islam kenapa tidak patuh kepada Islamnya saja?," ujar Yusril meniru Abu Bakar.
Baca Juga: Sebut Debat Capres Tak Seru, Sandiaga: Debat Pilkada DKI Lebih Bagus
Seusai itu, lantas Yusril langsung mendatangi Jokowi dan melaporkan apa yang telah dibicarakannya dengan Abu Bakar. Saat itu Jokowi juga kasihan melihat Abu Bakar Baasyir yang sudah berumur kemudian menderita sakit.
Karena berbagai pertimbangan, akhirnya Jokowi mengambil keputusan untuk membebaskan Abu Bakar tanpa syarat.
"Kan Baasyir sudah bilang kalau memang harus taat pada Pancasila yang sejalan dengan Islam kenapa tidak taat kepada Islam saja? Ya sudah taat pada Islam saja. Ya sudah itu kita laksanakan, saya akan ambil keputusan itu," kata Yusril meniru Jokowi.
Berita Terkait
-
Jokowi Punya Langganan Tukang Cukur di 3 Kota Ini
-
Disebut Mirip Cerdas Cermat, Kubu Jokowi Minta KPU Ubah Pola Debat Capres
-
BPN: Prabowo Tunjukkan Ketenangan Meski Diserang Secara Personal
-
Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum
-
Usai Dicukur, Begini Model Rambut Jokowi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah