Suara.com - Kuasa Hukum Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.
Namun ada hal yang menghalangi, sehingga Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bebas tanpa syarat.
Yusril menjelaskan, bahwa Abu Bakar bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena hal tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan di bidang permasyarakatan. Oleh karenanya pembebasan bersyarat Abu Bakar sebenarnya sudah bisa dilakukan beberapa waktu lalu karena dihitung dengan jumlah remisi yang diperolehnya selama mendekam di penjara.
"Kalau seorang narapidana sudah mendapatkan memenuhi syarat untuk memperoleh haknya mendapat remisi bebas bersyarat, haknya itu wajib ditunaikan oleh pemerintah dari sisi hukum. Jadi tidak bisa dihalang-halangi hak orang," jelas Yusril di Kantor Hukum Mahendradatta, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Namun, ada satu halangan yang membuat Abu Bakar urung bebas dari ruang tahanan pada saat itu, itu karena ia enggan menandatangi surat apabila di dalamnya tertuang perjanjian harus taat kepada Pancasila. Yusril yang mengerti dengan jalan pikiran Abu Bakar pun enggan berdebat dengan Abu Bakar.
"Pak Yusril saya kalau disuruh bebas bersyarat suruh tanda tangani setia kepada Pancasila saya tidak akan tanda tangani itu. Saya hanya setia kepada Allah saya hanya patuh kepada Allah dan saya tidak akan patuh kepada selain itu," ujar Yusril mengulang ucapan Abu Bakar.
Yusril yang saat itu berbicara empat mata dengan Abu Bakar sempat menjelaskan secara perlahan bahwa Pancasila merupakan falsafah negara dan Pancasila sendiri berjalan dengan premis-premis Islam.
"Ya kalau Pancasila sejalan dengan Islam kenapa tidak patuh kepada Islamnya saja?," ujar Yusril meniru Abu Bakar.
Baca Juga: Sebut Debat Capres Tak Seru, Sandiaga: Debat Pilkada DKI Lebih Bagus
Seusai itu, lantas Yusril langsung mendatangi Jokowi dan melaporkan apa yang telah dibicarakannya dengan Abu Bakar. Saat itu Jokowi juga kasihan melihat Abu Bakar Baasyir yang sudah berumur kemudian menderita sakit.
Karena berbagai pertimbangan, akhirnya Jokowi mengambil keputusan untuk membebaskan Abu Bakar tanpa syarat.
"Kan Baasyir sudah bilang kalau memang harus taat pada Pancasila yang sejalan dengan Islam kenapa tidak taat kepada Islam saja? Ya sudah taat pada Islam saja. Ya sudah itu kita laksanakan, saya akan ambil keputusan itu," kata Yusril meniru Jokowi.
Berita Terkait
-
Jokowi Punya Langganan Tukang Cukur di 3 Kota Ini
-
Disebut Mirip Cerdas Cermat, Kubu Jokowi Minta KPU Ubah Pola Debat Capres
-
BPN: Prabowo Tunjukkan Ketenangan Meski Diserang Secara Personal
-
Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum
-
Usai Dicukur, Begini Model Rambut Jokowi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana