Suara.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir belum dinyatakan bebas sampai saat ini.
Abu Bakar Ba'asyir belum bisa dikatakan bebas jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat," ujar Ade kepada Suara.com.
Selama tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir belum bisa dilaksanakan.
"Jadi peluang mendapat pembebasan bersyarat tergantung dari kesedian ustaz Abu Bakar Ba'asyir untuk mengikrarkan kesetiannya kepada NKRI dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan," terangnya.
Menurut Ade, hanya ada satu cara untuk bisa membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yakni grasi dari Presiden. Tanpa menandatangani surat pernyataan tunduk kepada NKRI, Abu Bakar Ba'asyir tak bisa bebas dari lapas.
"Grasi adalah hak prerogratif presiden ustaz Abu Bakar Ba'asyir bisa bebas melalui bebas murni setelah habis menjalani pidananya, bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidananya dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?