Suara.com - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengaku geram karena para pendukung Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi diduga mempolitisir pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir. Kejengkelan Ferdinand dipicu karena nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut telah mengkriminalisasi ulama dengan menjebloskan Baasyir ke penjara.
Terkait tudingan yang dianggap menyudutkan SBY itu, Ferdinad memastikan jika hukuman pidana yang dijeratkan kepada Baasyir murni untuk penegakan hukum.
"Ustaz Baasyir dulu dipenjara murni soal penegakan hukum. Tidak ada selintas pun kata-kata yang menyatakan itu kriminalisasi ulama," kata Ferdinand dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada 16 Juni 2011. Ekseskusi terhadap Baasyir itu terjadi saat SBY masih menjadi Kepala Negara.
Ferdinand menyampaikan, pembebasan Baasyir yang dilakukan Jokowi itu kemudian dimanfaatkan oleh para pendukung Jokowi untuk membentuk opini publik jika SBY menjadi aktor yang telah menjebloskan Baasyir ke penjara. Pasalnya, kata dia, selama ini Jokowi selalu mendapatkan citra kalau dirinya tidak dekat dengan ulama-ulama bahkan sempat dituduh anti Islam.
"Justru dipolitisasi oleh pendukung Jokowi, dengan membangun opini bahwa Ustaz Baasyir dipenjara era SBY dan dibebaskan era Jokowi sebagai bukti Jokowi cinta ulama," ujarnya.
"Maka tudingan dilancarkan kepada SBY yang saat ini mendukung (Capres nomor urut 02) Prabowo. Politik kotor dan tidak beradab, memanfaatkan situasi demi elektoral," sambungnya.
Ferdinand menambahkan kalau SBY sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan kriminalisasi ulama. Justru, kriminalisasi ulama banyak mencuat di pemerintahan Jokowi lantaran dinilai berbeda pandangan politik.
"Bahkan Habib Rizieq juga pernah berhadapan dengan hukum, tapi tak ada kriminalisasi. Beda dengan jaman Jokowi, kesan yang ditangkap bahwa kriminalisasi terjadi, karena ulama banyak beda pilihan politik," tambahnya.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Daniel Mananta Ungkap Sosok Sang Istri
Karena itu, Ferdinand meminta kepada seluruh pihak terutama pendukung Jokowi termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk tidak membentuk opini publik seolah-olah Abu Bakar Baasyir dikriminalisasi saat pemerintahan SBY dan dibebaskan oleh Jokowi.
"Sekali lagi, bahwa tudingan politisi pendukung Jokowi khususnya PSI terkait Ustadz dipenjara era SBY itu adalah cara berpolitik kotor dan fitnah," katanya.
"Sebaiknya PSI mengakui saja bahwa memang bertolak belakang dengan ajaran Islam, maka (mereka) menolak aturan bernafas syariah. Tidak perlu memfitnah pihak lain untuk dapat elektoral. Itu politik sampah namanya," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru