Suara.com - Sebanyak 51 terpidana mati menunggu belas kasihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dibebaskan atau juga diringankan hukumannya. ICJR meminta Jokowi juga belaku adil dengan mereka setelah membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir karena alasan kemanusiaan.
Direkrut Eksekutif ICJR Anggara mencatat hingga kini, ada 51 terpidana hukuman mati dengan masa tunggu 10 tahun lebih. Pidana mati dapat diubah melalui keputusan presiden jika selama 10 tahun seorang terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji dan tidak ada hal buruk yang dilakukan.
“Pidana mati juga secara otomatis diubah oleh keputusan presiden jika 10 tahun sejak grasi ditolak tidak dilakukan eksekusi,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).
Anggara menjelaskan bahwa kondisi psikologis ke-51 orang narapidana akan terpengaruh oleh ketiadaan kejelasan hukuman. Bahkan 21 orang di antaranya telah masuk ke dalam daftar tunggu pidana mati lebih dari 15 tahun.
“Jika Presiden menghormati nilai kemanusiaan ini, maka Presiden harus mengubah pidana mati ke-51 orang tersebut menjadi pidana seumur hidup ataupun pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Menurut Anggara, memasukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama tanpa kepastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara.
Presiden Jokowi merestui pembebasan murni Abu Bakar Baasyir yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Abu Bakar Baasyir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk terorisme di Indonesia.
Vonis 15 tahun penjara itu diterima Abu Bakar Baasyir pada 2011, sehingga seharusnya dia baru bebas murni pada 2026 jika tanpa remisi dari Ditjen Lapas. Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.
Pada Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang telah menjalani masa pidana 8 tahun mendapatkan status bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua. (Solopos.com)
Baca Juga: Setelah Ba'asyir, Jokowi Diminta Adil Bebaskan Terpidana Mati Sudah Tua
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap