Suara.com - Sebanyak 51 terpidana mati menunggu belas kasihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dibebaskan atau juga diringankan hukumannya. ICJR meminta Jokowi juga belaku adil dengan mereka setelah membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir karena alasan kemanusiaan.
Direkrut Eksekutif ICJR Anggara mencatat hingga kini, ada 51 terpidana hukuman mati dengan masa tunggu 10 tahun lebih. Pidana mati dapat diubah melalui keputusan presiden jika selama 10 tahun seorang terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji dan tidak ada hal buruk yang dilakukan.
“Pidana mati juga secara otomatis diubah oleh keputusan presiden jika 10 tahun sejak grasi ditolak tidak dilakukan eksekusi,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).
Anggara menjelaskan bahwa kondisi psikologis ke-51 orang narapidana akan terpengaruh oleh ketiadaan kejelasan hukuman. Bahkan 21 orang di antaranya telah masuk ke dalam daftar tunggu pidana mati lebih dari 15 tahun.
“Jika Presiden menghormati nilai kemanusiaan ini, maka Presiden harus mengubah pidana mati ke-51 orang tersebut menjadi pidana seumur hidup ataupun pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Menurut Anggara, memasukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama tanpa kepastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara.
Presiden Jokowi merestui pembebasan murni Abu Bakar Baasyir yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Abu Bakar Baasyir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk terorisme di Indonesia.
Vonis 15 tahun penjara itu diterima Abu Bakar Baasyir pada 2011, sehingga seharusnya dia baru bebas murni pada 2026 jika tanpa remisi dari Ditjen Lapas. Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.
Pada Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang telah menjalani masa pidana 8 tahun mendapatkan status bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua. (Solopos.com)
Baca Juga: Setelah Ba'asyir, Jokowi Diminta Adil Bebaskan Terpidana Mati Sudah Tua
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
-
BEM se-DIY Gelar Aksi Damai di Malioboro, 400 Personel Polisi Siaga Humanis
-
DPR Sebut Tragedi di Kawasan IMIP Alarm Nasional, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Lingkungan
-
Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil Menguat, Polri: Ini Ulah Individu, Bukan Struktural
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia