Suara.com - Polisi telah menetapkan Umar Kholid Harahap sebagai tersangka terkait kasus penyebaran hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski sudah berstatus tersangka, polisi masih urung menahan Umar Kholid.
Meski tak ditahan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Umar terkait kasus tersebut.
"Saat ini masih diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/1/2019).
Dalam kasus ini, Umar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
"Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dan atau 207 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, polisi meringkus Umar di kawasan Bekasi, dini hari tadi. Terkait penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler dan dua buah kartu SIM. Selain itu, polisi juga menyita akun Facebook dan alamat surat elektronik milik Umar.
Diketahui, asal muasal riwayat pendidikan Jokowi sempat ramai diperdebatkan warganet di media sosial. Hal itu terjadi setelah ada kabar jika ijazah SMA Jokowi dianggap palsu. Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.
Ijazah SMA Jokowi dianggap palsu karena lulus pada 1980. Kemudian kabar viral itu menyebut jika SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.
Baca Juga: Jabar Punya Tim Saber Hoax, Kang Emil: Melawan Kejahatan Harus Lebih Cepat
Berita Terkait
-
Buron Seminggu, Pembacok Simon Dibekuk Polisi Saat Mabuk
-
Bacok Pemuda Sedang Nongkrong, Lelaki Diduga Gangguan Jiwa Tewas Dikeroyok
-
Sebar Hoaks Ijazah Jokowi Palsu, Umar Kholid Dibekuk Polisi
-
Angkat Topi buat Pak Polisi: Mobil Diajak Renangi Banjir
-
Pemeran Laki-laki di Video Porno Gadis Berjam Biru Lolos Saat Dibekuk
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya