Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 7.30 WIB. Mantan terpidana kasus penodaan agama itu bebas penjara setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara yang sudah dipotong remisi.
Terkait itu, Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan seluruh hak Ahok sebagai warga negara harus kembali dipulihkan.
"Oh iya (haknya dipulihkan). Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Ma'ruf di Surabaya, Jawa Timur seperti dilansir dari Antara.
Sebagai seorang warga negara, Ma'ruf mengatakan Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan.
"Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat," ucap dia.
Untuk diketahui, Ma'ruf pernah menjadi saksi di persidangan Ahok. Kesaksian Ma'ruf sebagai saksi alih kasus penodaan agama yang dihadirkan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Utara salah satu yang memberatkan.
Sebelumnya staf pribadi Ahok yang juga caleg DPRD Jakarta dari PDIP, Ima Mahdia membenarkan kalau Ahok sudah keluar dari rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok di jemput putranya Sean Nichloas pada pukul 07.30.
"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang lebih pukul 07.30 WIB," ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ahok dikabarkan langsung menuju ke kediamanya setelah dijemput dari Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Baca Juga: Sibuk, Sandiaga Belum Punya Waktu Bertemu Ahok
"Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman," terangnya.
Selama menjalani masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Berita Terkait
-
Ahokers Berharap Ahok Kembali Jadi Pejabat Publik
-
Ahok Alias BTP dan Bripda Puput Akan Menikah di Menteng, Ini Buktinya
-
Relawan Gelar Acara Penyambutan Ahok di Kalijodo
-
Ahok Dikabarkan Akan Ziarah ke Makam Ibu Angkatnya, Misribu Andi Baso
-
Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
Surat Terbuka Susi Pudjiastuti untuk Prabowo Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Mohon Hentikan, Pak...
-
Beredar Surat Pernyataan Makan Bergizi Gratis, Orangtua Disuruh Tanggung Risiko Keracunan
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Demo 17 September 2025: 5.000 Ojol Bakal Geruduk Istana-DPR, Ini 7 Tuntutan Utamanya
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Misteri 3 Orang Hilang Pasca-Demo Agustus, Menko Yusril Turun Tangan, Keluarga Justru Belum Melapor
-
Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
-
Raffi Ahmad Menolak Jadi Menpora RI
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Efisiensi TKD, Anggaran Dialihkan Demi Program Merakyat