Suara.com - Sebanyak 40 pengacara disebut akan membantu permohonan banding politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani terkait upaya hukum setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Bantuan hukum pengacara itu tak lain berasal dari tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Saya salah satu tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo. Ada bantuan hukum jumlahnya 40 kuasa hukum dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air)," kata pengacara Ahmad Dhani, Herdarsman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/1/2019).
Dia mengklaim, permohanan banding itu dilakukan lantaran Dhani tak menerima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, kata dia, Dhani tinggal menunggu salinan putusan vonis tersebut untuk bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Artinya kita tidak menerima putusan. Artinya kita tidak terima adanya putusan kita masih maju ke tahap berikutnya. Tapi kalau menerima salinan putusan kita juga belum dapat. Salinan putusan itu fisiknya," tambahnya.
Selain itu, menurutnya, pengajuan banding itu juga masih menunggu kesedian puluhan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dhani.
"Kita kebetulan sudah tanda tangan surat kuasa. Cuman para penasehat hukum yang tim belum tanda tangan semua. Jadi kita harus kumpulkan semuanya. Baru nanti sudah kumpul ya sebelum jangka waktu habis, Insyaallah kita sudah bisa ajukan," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mau Cepat Hamil? 5 Olahraga Ini Mampu Meningkatkan Kesuburan
Tag
Berita Terkait
-
Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara
-
Artis Ini Yakin Penjara Bukan Hal Menakutkan buat Ahmad Dhani
-
Tim Prabowo: Vonis Penjara Ahmad Dhani Contoh Hukum Sangat Berpihak
-
Baru Dibui, Ahmad Dhani Segera Jalani Sidang Kasus Lain di Surabaya
-
Saga Ahmad Dhani, Jalan Sunyi Ronin Politik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung