Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Verry Surya Hendrawan mengatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Verry mengungkapkan akan memenuhi panggilan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait laporan BPP yang dilatarbelakangi adanya pernyataan yang dianggap menghina kubu Prabowo yang akan menerima dukungan dari anak dan cucu mantan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan selalu patuh dan taat untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu, untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang kami sampaikan," kata Verry saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/1/2019).
Terkait hal itu, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin tersebut mengatakan hal itu sebagai bentuk pembelajaran kepada publik. Dimana kata Verry, setiap perbedaan pendapat harus diselesaikan secara terhormat dan bermartabat.
"Semangat kami adalah untuk dapat memberikan pembelajaran kepada publik, terkait perbedaan pendapat dan bagaimana cara menyelesaikannya secara terhormat dan bermartabat," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi BPP DKI Prabowo - Sandiaga, Anre Satria Akbar melaporkan Verry ke Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (29/1/2019) pagi tadi. Anre melaporkan Verry atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo terkait pernyataan yang dimuat dalam media online.
Pernyataan Verry yang dilaporkan terkait komentar dirinya tentang pernyataan adik Prabowo Subianto, Hasyim Djojohadikusumo yang membuka dukungan dari anak atau cucu mantan PKI. Anre menilai bahwa menerima dukungan dari manapun adalah sah.
Kekinian laporan tersebut tengah dikaji oleh Bawaslu DKI Jakarta. Verry dituding telah melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 Juncto Pasal 510 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Juga: Motor Masuk Tol, Menhub: Harus Hati-hati
Berita Terkait
-
Menyingkap Tabir Pertemuan Jumat Malam Prabowo Jamu 'Tamu Oposisi' di Kertanegara
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
Prabowo Gagas Program 'Gentengisasi': Atap Indonesia Pakai Genteng, KMP Merah Putih Jadi Motornya
-
Prabowo: Kalau Gerindra Brengsek, Gerindra Pun Saya Tangkap
-
Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja