Suara.com - Polisi memastikan akan menahan Vanessa Angel, tersangka kasus prostitusi online, Rabu (30/1/2019) hari ini. Vanessa angel tengah diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Penahanan Vanessa Angel dinyatakan langsung Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Vanessa Angel menjadi tersangka dan dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan.
"Hari ini VA (Vanessa Angel) memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dan kemungkinan besarnya kita akan tahan dia," ungkap Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Vanessa Angel ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus prostitusi online karena polisi menemukan bukti berupa foto dan video porno artis 27 tahun tersebut. Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya.
Selain Vanessa Angel, polisi juga sudah memanggil belasan artis yang diduga ikut terlibat dalam kasus prostitusi online. Di antaranya adalah dua finalis Puteri Indonesia.
Vanessa Angel datang pukul 11.01 WIB dengan menumpang mobil putih. Vanessa Angel datang dengan mengenakan kemeja putih berkacamata hitam. Tidak ada kata-kata yang terucap, hanya senyuman yang terus dilempar ke wartawan. Kuasa hukum Vanessa, Milano juga enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya.
Kini, Vanessa Angel sudah memasuki ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Masih belum diketahui, berapa jam Vanessa Angel akan diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kontributor: Achmad Ali
Baca Juga: Dari Vanessa Angel, Polda Jatim Akan Bongkar Bisnis Prostitusi Terbesar
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Seskab Teddy: Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun
-
WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026
-
Repatriasi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Diterbangkan dari Turki, Tiba di RI Jumat
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY
-
Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik
-
Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban
-
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan