Suara.com - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menganggap terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani tidak bersalah karena tidak menyinggung salah satu pihak. Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku bingung dengan penegakan hukum di Indonesia, khususnya setelah Ahmad Dhani dijebloskan ke dalam penjara.
Menurut Prabowo penegakan hukum saat ini cenderung melindungi pihak-pihak yang berada di pendukung pemerintah.
"Ada orang seperti Ahmad Dhani menyampaikan satu kalimat yang saya lihat tidak ada menyinggung orang lain, hanya mengatakan yang garis besar yang umum tapi sekarang dia ada di penjara," kata Prabowo saat berpidato di dalam acara ulang tahun ke-20 FSPMI di Sports Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019).
Prabowo juga menyoroti soal ketidakadilan penegakan hukum saat kampanye berlangsung.
Menurutnya, banyak kepala daerah yang tidak dipermasalahkan saat mendeklarasi dukungannya kepada pasangan Capres petahana di Pemilu 2019. Namun saat ada kepala daerah yang mendukung Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, para kepala daerah itu malah diringkus karena telah melanggar aturan.
"Ada banyak kepala daerah yang bisa mengusung, mendorong, mendukung, mengendorse pasangan tertentu. Tapi ada kepala desa yang dukung Prabowo - Sandiaga masuk penjara. Sesudah dia masuk penjara dia tetap dukung Prabowo - Sandiaga," ujarnya.
Prabowo pun menuding kalau ada pihak yang tidak memahami sejarah. Prabowo menyebut apabila seseorang diberikan hukuman belum tentu dirinya akan berubah.
"Apakah orang dimasukin penjara nanti akan menyerah? Apakah orang di intimidasi akan menyerah?," tuturnya.
Baca Juga: Putri Gus Dur Minta RUU PKS Disahkan Demi Lindungi Korban Pemerkosaan
"Orang-orang ini tidak pernah baca sejarah ya. Nanti kalau rakyat semua sudah turun semua tidak ada kekuatan di bumi ini yang bisa menahan kehendak rakyat," lanjut Prabowo.
Berita Terkait
-
Mulan Jameela Ungkap Obrolan dengan Ahmad Dhani Sebelum Sidang Putusan
-
Alasan Farhat Tak Bisa Menolak Tawaran Ahmad Dhani Jadi Pengacaranya
-
Jadi Pengacara Ahmad Dhani, Farhat Abbas Langsung Lakukan Ini
-
Jadi Pengacara Ahmad Dhani, Farhat Abbas Tak Pusing Nasibnya di Kubu Jokowi
-
Farhat Abbas Jadi Pengacara Ahmad Dhani
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
Terkini
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik