Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetepkan Anggota DPR RI Komisi XI Sukiman sebagai tersangka dalam kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman diduga menerima suap dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA). Natan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sukiman diduga menerima suap sekitar Rp 2,65 miliar dan 22 Ribu dolar Singapura untuk mendorong terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.
Penelusuran Suara.com, terkait harta kekayaan kader Partai Amanat Nasional dari laman acch.kpk.go.id,. Harta Sukiman cukup melonjak drastis selama tujuh tahun. Dalam LHKPN nya tahun 2003 sukiman memiliki kekayaan sebesar Rp 219.500.000.
Selanjutnya harta kekayaan Sukiman setelah melapokan LHKPN kembali pada Februari 2010 menjadi sebesar Rp 5.052.553.698. Sukiman ketika itu melaporkan harta kekayaan untuk maju dalam pencalonan Bupati Melawi.
Dari kekayaan Rp 5 Miliar milik Sukiman, terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak. Untuk harta tak bergerak Sukiman miliki tanah di enam daerah di Kabupaten Melawi dan Pontianak. Tanah tersebut berkisar sebesar Rp 3,3 miliar.
Untuk aset bergerak, Sukiman miliki kendaraan mobil sebanyak empat unit dan dua unit motor yang total bernilai Rp 782 juta.
Selanjutnya Sukiman juga miliki usaha yakni SPBU yang bernilai Rp 890 juta. Kemudian, Sukiman juga memiliki giro dan setara kas lainnya sebesar Rp28 juta. Sukiman tidak memiliki utang maupun piutang. Total harta kekayaan Sukiman pada 18 Februari 2010 mencapai Rp5.052.553.698.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Pegawai KPK Terkait Kasus Penganiayaan di Hotel Borobudur
-
Penyidik Dianiaya, KPK Bakal Penuhi Pemanggilan Polda Metro Jaya Hari Ini
-
KPK Periksa Kepala Bagian Keuangan Kasus Dana Hibah Kemenpora
-
Jokowi Suruh Prabowo Laporkan APBN Bocor, Sandiaga: Dana KPK Terbatas
-
Anggota DPR Fraksi PAN Jadi Tersangka KPK Kasus Dana Perimbangan di Papua
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru