Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyebut pernyataan Ahmad Dhani ahistoris dan ilusif karena menarasikan seolah-olah NU akan menjadi pendukung Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunisme) baru bila Jokowi menang Pilpres 2019. Menurut Robikin, narasi keliru yang disampaikan musikus yang kini menjadi calon anggota DPR RI dari Gerindra itu didasarkan karena NU pada masa Bung Karno berkuasa pernah mendukung Nasakom.
"Perlu dicatat, NU bukan pendukung PKI. Setelah pemberontakan G-30-S/PKI, NU bahkan berada di garda depan menuntut pembubaran PKI," kata Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Dia menegaskan bahwa sikap itu didasari paham Islam ahlu sunnah wal jamaah dan visi kebangsaan yang dianut NU tak memberi ruang bagi tafsir PKI terhadap sila pertama Pancasila dan pemberontakan yang dilakukan PKI.
Sejarah mencatat dukungan NU terhadap Nasakom pada era demokrasi terpimpin kala itu selain atas pertimbangan keutuhan NKRI, justru sebagai bandul politik untuk membendung laju komunis yang kala itu pengaruhnya makin meluas.
"NU menempatkan diri menjadi benteng Islam dari kemungkinan ancaman komunis. Apalagi, kala itu NU boleh dibilang sebagai satu-satunya kekuatan politik Islam usia pembubaran Masyumi karena terlibat PRRI/Permesta," kata Robikin seperti dikutip Antara.
Pada tahun politik, kata dia, tidak ada larangan bagi warga negara untuk meramaikan politik elektoral, baik Pileg maupun Pilpres. "Jangan ramaikan dengan hoaks, ujaran kebencian atau fake news. Fastabiqul khairat. Berlomba-lombahlah dalam berbuat kebaikan dengan cara yang baik," kata Robikin.
Ahmad Dhani dalam video yang beredar di Twitter menyebut kemungkinan munculnya Nasakom baru yang di dalamnya terdapat NU.
"Jadi, harus tahu benar sejarah bahwa NU dahulu mendukung Nasakom. Banyak anak-anak NU meskipun yang sudah di PBNU enggak paham itu bahwa dahulu yang dukung Nasakom bersama PKI dalam komunisnya itu PKI, itu (kelompok agamanya) NU. Nah, sekarang ini mereka sudah bergabung PDIP, NU, juga komunisnya," kata Ahmad Dhani dalam video itu.
Baca Juga: Watimpres: Kasus HAM Tak Kedaluarsa, Pelanggarnya Tetap Bisa Diproses
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Dibui, Sandiaga Uno Bertemu Mulan Jameela
-
Video Viral Ahmad Dhani Sebut Keterkaitan PDIP, NU, dan Nasakom
-
Dengar Curhatan Mulan, Sandiaga Segera Jenguk Ahmad Dhani di Surabaya
-
Politik Busana Ahmad Dhani, 4 Baju Kontroversial Miliknya dalam Sidang
-
Komnas HAM: Pemindahan Sel Tahanan Ahmad Dhani Tak Langgar HAM
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka