Suara.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarta Danusubroto menyebut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada tahun 1998 tidak mengenal kedaluwarsa. Menurutnya, para pelaku yang terlibat pelanggaran HAM bisa kapan saja diproses hukum.
"HAM tidak mengenal kedaluwarsa jadi para pelanggar HAM anytime bisa diproses," ujar Sidarta saat menghadiri acara diskusi 'Mengungkap Fakta Tragedi 12 9Mei 1998' di Media Center pasangan Jokowi-Ma'rif Amin, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019)
Sidarto mengaku pernah menangani laporan dari keluarga korban kerusuhan 1998 kala menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) pada tahun 2004. Dia menyampaikan, tuntutan dari para keluarga korban sudah tercantum dalam UU KKR.
"Jawabannya itu ada di UU KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, saya ketua Pansus," kata dia.
Dia menjelaskan ketika ada UU KKR telah disahkan di DPR, para pelaku, saksi, dan korban sudah dipanggil dan memberikan keterangannya.
"Ini yang ingin saya sampaikan. Waktu itu saksi korban dan pelaku itu masih ada semua. Waktu itu kita panggil hampir semua yang tahu mengenai peristiwa itu ya pelaku, saksi, korban. Tapi kalau sekarang ini digelar kembali, saksi, pelaku, korban sudah tidak ada semua, sebagian besar sudah tidak ada semua," kata dia.
Namun, UU KKR kembali dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu. Menurutnya, alasan MK mencabut UU itu lantaran ada dua pasal yang digugat oleh keluarga korban.
"Tapi setelah kita ketok di DPR, kira-kira satu setengah tahun, UU yang timnya banyak dari pemerintah itu dibatalkan oleh MK. Hanya karena dua pasal yang digugat oleh keluarga korban pada waktu itu. Sesungguhnya kalau UU KKR ada, itu suatu jawaban dari keluarga korban," kata dia.
Lebih lanjut, Sidarta menuturkan kini agak sulit menghidupkan UU KKR yang telah dicabut MK. Sebab kata dia, banyak dari pelaku, saksi, dan korban peristiwa 1998 yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Terseret Prostitusi, Maulia Lestari Minta Maaf ke Yayasan Puteri Indonesia
Dalam acara tersebut, hadir mantan Ketua Senat Mahasiwa Trisakti dan perwakilan keluarga korban penembakan Tragedi Trisakti. Mereka adalah Lasmiati; ibu dari Heri Hertanto, Karsiah; bu dari Hendriawan Sie, dan Huda Nurjanti kakak dari Hafidin Royan.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Persoalkan Wiranto yang Diduga Langgar HAM di Timtim
-
Jokowi: Kami Tak Punya Potongan Diktator dan Pelanggar HAM
-
Jokowi dan Prabowo Sama Saja, Pegiat HAM Pilih Golput di Pilpres 2019
-
Inisiator Kamisan: Jokowi-Prabowo Adalah Pelindung dan Pelanggar Kasus HAM
-
'Malaikat Maut' Argentina Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO