Suara.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarta Danusubroto menyebut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada tahun 1998 tidak mengenal kedaluwarsa. Menurutnya, para pelaku yang terlibat pelanggaran HAM bisa kapan saja diproses hukum.
"HAM tidak mengenal kedaluwarsa jadi para pelanggar HAM anytime bisa diproses," ujar Sidarta saat menghadiri acara diskusi 'Mengungkap Fakta Tragedi 12 9Mei 1998' di Media Center pasangan Jokowi-Ma'rif Amin, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019)
Sidarto mengaku pernah menangani laporan dari keluarga korban kerusuhan 1998 kala menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) pada tahun 2004. Dia menyampaikan, tuntutan dari para keluarga korban sudah tercantum dalam UU KKR.
"Jawabannya itu ada di UU KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, saya ketua Pansus," kata dia.
Dia menjelaskan ketika ada UU KKR telah disahkan di DPR, para pelaku, saksi, dan korban sudah dipanggil dan memberikan keterangannya.
"Ini yang ingin saya sampaikan. Waktu itu saksi korban dan pelaku itu masih ada semua. Waktu itu kita panggil hampir semua yang tahu mengenai peristiwa itu ya pelaku, saksi, korban. Tapi kalau sekarang ini digelar kembali, saksi, pelaku, korban sudah tidak ada semua, sebagian besar sudah tidak ada semua," kata dia.
Namun, UU KKR kembali dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu. Menurutnya, alasan MK mencabut UU itu lantaran ada dua pasal yang digugat oleh keluarga korban.
"Tapi setelah kita ketok di DPR, kira-kira satu setengah tahun, UU yang timnya banyak dari pemerintah itu dibatalkan oleh MK. Hanya karena dua pasal yang digugat oleh keluarga korban pada waktu itu. Sesungguhnya kalau UU KKR ada, itu suatu jawaban dari keluarga korban," kata dia.
Lebih lanjut, Sidarta menuturkan kini agak sulit menghidupkan UU KKR yang telah dicabut MK. Sebab kata dia, banyak dari pelaku, saksi, dan korban peristiwa 1998 yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Terseret Prostitusi, Maulia Lestari Minta Maaf ke Yayasan Puteri Indonesia
Dalam acara tersebut, hadir mantan Ketua Senat Mahasiwa Trisakti dan perwakilan keluarga korban penembakan Tragedi Trisakti. Mereka adalah Lasmiati; ibu dari Heri Hertanto, Karsiah; bu dari Hendriawan Sie, dan Huda Nurjanti kakak dari Hafidin Royan.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Persoalkan Wiranto yang Diduga Langgar HAM di Timtim
-
Jokowi: Kami Tak Punya Potongan Diktator dan Pelanggar HAM
-
Jokowi dan Prabowo Sama Saja, Pegiat HAM Pilih Golput di Pilpres 2019
-
Inisiator Kamisan: Jokowi-Prabowo Adalah Pelindung dan Pelanggar Kasus HAM
-
'Malaikat Maut' Argentina Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi