Suara.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarta Danusubroto menyebut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada tahun 1998 tidak mengenal kedaluwarsa. Menurutnya, para pelaku yang terlibat pelanggaran HAM bisa kapan saja diproses hukum.
"HAM tidak mengenal kedaluwarsa jadi para pelanggar HAM anytime bisa diproses," ujar Sidarta saat menghadiri acara diskusi 'Mengungkap Fakta Tragedi 12 9Mei 1998' di Media Center pasangan Jokowi-Ma'rif Amin, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019)
Sidarto mengaku pernah menangani laporan dari keluarga korban kerusuhan 1998 kala menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) pada tahun 2004. Dia menyampaikan, tuntutan dari para keluarga korban sudah tercantum dalam UU KKR.
"Jawabannya itu ada di UU KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, saya ketua Pansus," kata dia.
Dia menjelaskan ketika ada UU KKR telah disahkan di DPR, para pelaku, saksi, dan korban sudah dipanggil dan memberikan keterangannya.
"Ini yang ingin saya sampaikan. Waktu itu saksi korban dan pelaku itu masih ada semua. Waktu itu kita panggil hampir semua yang tahu mengenai peristiwa itu ya pelaku, saksi, korban. Tapi kalau sekarang ini digelar kembali, saksi, pelaku, korban sudah tidak ada semua, sebagian besar sudah tidak ada semua," kata dia.
Namun, UU KKR kembali dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu. Menurutnya, alasan MK mencabut UU itu lantaran ada dua pasal yang digugat oleh keluarga korban.
"Tapi setelah kita ketok di DPR, kira-kira satu setengah tahun, UU yang timnya banyak dari pemerintah itu dibatalkan oleh MK. Hanya karena dua pasal yang digugat oleh keluarga korban pada waktu itu. Sesungguhnya kalau UU KKR ada, itu suatu jawaban dari keluarga korban," kata dia.
Lebih lanjut, Sidarta menuturkan kini agak sulit menghidupkan UU KKR yang telah dicabut MK. Sebab kata dia, banyak dari pelaku, saksi, dan korban peristiwa 1998 yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Terseret Prostitusi, Maulia Lestari Minta Maaf ke Yayasan Puteri Indonesia
Dalam acara tersebut, hadir mantan Ketua Senat Mahasiwa Trisakti dan perwakilan keluarga korban penembakan Tragedi Trisakti. Mereka adalah Lasmiati; ibu dari Heri Hertanto, Karsiah; bu dari Hendriawan Sie, dan Huda Nurjanti kakak dari Hafidin Royan.
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo Persoalkan Wiranto yang Diduga Langgar HAM di Timtim
-
Jokowi: Kami Tak Punya Potongan Diktator dan Pelanggar HAM
-
Jokowi dan Prabowo Sama Saja, Pegiat HAM Pilih Golput di Pilpres 2019
-
Inisiator Kamisan: Jokowi-Prabowo Adalah Pelindung dan Pelanggar Kasus HAM
-
'Malaikat Maut' Argentina Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!