Suara.com - Ahmad Muzani, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, menilai ada kesalahan soal tata kelola pemeritnahan era Presiden Jokowi.
Penilaian itu terkait Presiden Jokowi yang sempat mengeluarkan keputusan presiden untuk memberikan resmisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Belakangan, remisi itu dicabut.
Muzani menilai, revisi yang dilakukan Presiden Jokowi sebagai bentuk kekeliruan. Pasalnya, setelah pemberian remisi itu dilakukan kemudian menimbulkan banyak kontra, Jokowi langsung meralatnya. Terlebih lagi, revisi kebijakan semacam itu tidak dilakukan sekali oleh Jokowi.
"Kemudian tiba-tiba mendapatkan remisi atas pertimbangan apa? Siapa yang mengusulkan? Bahwa itu kan namanya kekeliruan," kata Muzani di DPR RI, Senin (11/2/2019).
Muzani kemudian kembali mengungkit kebijakan Jokowi yang membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir tanpa syarat, namun urung dilakukan setelah Menteri Polhukam Wiranto meralat napi teroris tetap harus memenuhi persyaratan kalau ingin bebas.
"Kebijakan-kebijakan yang lain selalu seperti itu, sehingga menurut saya, kalau ada yang salah, barangkali dalam tata lingkungan presiden.”
Untuk diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Kepres perihal pembatalan pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut Jokowi, kepres tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat (8/2/2019). Ia mengatakan, pembatalan remisi itu dilakukan setelah mendapat masukan dari kelompok masyarakat dan komunitas jurnalis.
"(Pembatalan remisi) ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis," ujar Jokowi di Kota Kasablanka Mal, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Baca Juga: Keren, Pembalap MotoGP ini Pamerkan Helm Anti Peluru Buatan Indonesia
Setelah mendapat masukan tersebut, Jokowi mengakui menginstruksikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengkaji dan menelaah pemberian remisi Susrama.
Berita Terkait
-
73 Lukisan Seniman Lintas Generasi Dilelang untuk Biaya Kampanye Jokowi
-
Muhammadiyah Tak Mau Dilibatkan Dukung Mendukung Jokowi - Prabowo
-
CEK FAKTA: Benar atau Salah, Iwan Fals Resmi Dukung Jokowi
-
Dua Nama Cawagub DKI Diumumkan, Gerindra Sebut PKS Tidak Sopan
-
Muhammadiyah Tak Akan Berikan Rekomendasi Dukungan ke Jokowi atau Prabowo
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan