Suara.com - Ahmad Muzani, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, menilai ada kesalahan soal tata kelola pemeritnahan era Presiden Jokowi.
Penilaian itu terkait Presiden Jokowi yang sempat mengeluarkan keputusan presiden untuk memberikan resmisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Belakangan, remisi itu dicabut.
Muzani menilai, revisi yang dilakukan Presiden Jokowi sebagai bentuk kekeliruan. Pasalnya, setelah pemberian remisi itu dilakukan kemudian menimbulkan banyak kontra, Jokowi langsung meralatnya. Terlebih lagi, revisi kebijakan semacam itu tidak dilakukan sekali oleh Jokowi.
"Kemudian tiba-tiba mendapatkan remisi atas pertimbangan apa? Siapa yang mengusulkan? Bahwa itu kan namanya kekeliruan," kata Muzani di DPR RI, Senin (11/2/2019).
Muzani kemudian kembali mengungkit kebijakan Jokowi yang membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir tanpa syarat, namun urung dilakukan setelah Menteri Polhukam Wiranto meralat napi teroris tetap harus memenuhi persyaratan kalau ingin bebas.
"Kebijakan-kebijakan yang lain selalu seperti itu, sehingga menurut saya, kalau ada yang salah, barangkali dalam tata lingkungan presiden.”
Untuk diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Kepres perihal pembatalan pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut Jokowi, kepres tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat (8/2/2019). Ia mengatakan, pembatalan remisi itu dilakukan setelah mendapat masukan dari kelompok masyarakat dan komunitas jurnalis.
"(Pembatalan remisi) ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis," ujar Jokowi di Kota Kasablanka Mal, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Baca Juga: Keren, Pembalap MotoGP ini Pamerkan Helm Anti Peluru Buatan Indonesia
Setelah mendapat masukan tersebut, Jokowi mengakui menginstruksikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengkaji dan menelaah pemberian remisi Susrama.
Berita Terkait
-
73 Lukisan Seniman Lintas Generasi Dilelang untuk Biaya Kampanye Jokowi
-
Muhammadiyah Tak Mau Dilibatkan Dukung Mendukung Jokowi - Prabowo
-
CEK FAKTA: Benar atau Salah, Iwan Fals Resmi Dukung Jokowi
-
Dua Nama Cawagub DKI Diumumkan, Gerindra Sebut PKS Tidak Sopan
-
Muhammadiyah Tak Akan Berikan Rekomendasi Dukungan ke Jokowi atau Prabowo
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas