Suara.com - Sejumlah intelektual menilai, polemik ucapan akademisi Rocky Gerung soal kitab suci adalah fiksi, tak perlu berlanjut ke pengadilan.
Bagi mereka, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara berdiskusi mengenai filsafat, bukan diselesaikan di meja hijau.
Pengamat Politik sekaligus eks Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Mochtar Pabotinggi mengatakan, perkataan Rocky Gerung dalam acara televisi yang menyebut kitab suci fiksi adalah ungkapan kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Saya berharap tidak usah jadi tersangkalah, tidak perlu, biarkanlah ini bagian dari ungkapan kebebasan, tidak usah jadi tersangka, cukup Ahok sajalah,” kata Mochtar kepada wartawan di Resto Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Mochtar menilai, ucapan kitab suci fiksi Rocky Gerung hanya omong kosong yang tidak harus dipersoalkan publik.
“Orang sudah tahu semua bahwa itu ucapan omong kosong, tapi tidak harus dipersoalkan itu. Kalau kita terlalu mempersoalkan, nanti muncul lagi masalah lain,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini kebanyakan masyarakat hanya mempermasalahkan hal-hal kecil yang sebenarnya tidak penting untuk dibahas.
“Kita sekarang menjadi sangat peka pada hal-hal yang akhirnya ribut mencari kambing hitam saja terus-terusan. Padahal banyak persoalan yang belum dikerjakan. Bagi saya, Rocky Gerung terlalu kecil untuk dibesar-besarkan. Biarkan dia bicara, orang sudah tahu juga kualitasnya apa,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rocky Gerung dilaporkan Jack Boyd Lapian ke Bareksrim Polri pada medio April 2018 lalu. Rocky diduga melakukan penodaan agama terkait pernyataannya yang menyebut 'kitab suci adalah fiksi'.
Baca Juga: Istri Jokowi ke Arumi Bachsin: Emil Dardak Ganteng, Harus Dipepet Terus
Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi salah satu pembicara dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional pada 10 April 2018.
Dalam kasus tersebut, Rocky diduga melanggar Pasal Pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap agama. Kekinian, kasus tersebut telah dilimpahkan Bareskrim ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Para Ahli Filsafat Sangkal Tuduhan Andi Arief Soal Pembusukan Rocky Gerung
-
Rocky Gerung Jawab Tudingan Tafsir Ngawur Surah Al Baqarah Ayat 269
-
4 Kritikan Rizal Mallarangeng ke Rocky Gerung Soal Akal Sehat
-
Fadli Zon Curigai Isu Rocky Gerung Menistakan Agama Buatan Kubu Petahana
-
Rocky Gerung Dituding Tafsirkan Al Baqarah Ayat 269 secara Ngawur
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi