- KPK menetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai tersangka pemerasan THR pribadi dan Forkopimda pasca OTT pada Jumat, 13 Maret 2026.
- Pemeriksaan pihak OTT dilakukan di Polresta Banyumas untuk menghindari potensi konflik kepentingan dengan Polres Cilacap.
- Total terkumpul Rp610 juta dari 23 perangkat daerah sebagai setoran untuk kebutuhan THR yang diperintahkan Bupati.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memeriksa pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Cilacap di Polresta Banyumas, bukan di Polresta Cilacap.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap usai terjaring OTT.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini dilakukan untuk kebutuhan THR pribadi dan eksternal, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Dari hasil pemeriksaan. informasi yang kita kumpulkan dari pemeriksaan saksi-saksi pada saat itu ya, calon saksi pada saat itu, itu diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
“Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, gitu ya, Kapolres di situ, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa tengah tahun 2025-2026.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa pada awalnya, lembaga antirasuah menerima laporan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sadmoko diduga mendapat perintah mengumpulkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Baca Juga: KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
Menindaklanjuti perintah Syamsul itu, Sadmoko bersama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta,” kata Asep ucap Asep.
Dia menjelaskan Kabupaten Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Awalnya, Asep menyebut setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta.
Pada realisasinya, ungkap Asep, setoran yang diterima mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Kata Asep, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry.
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan Sadmoko turut memerintahkan para asisten untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Syamsul.
Berita Terkait
-
Modus Bupati dan Sekda Cilacap 'Korupsi Skema THR', Bak 'Preman' Kejar Setoran
-
KPK Diminta Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123