- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko ditahan KPK pada Sabtu (14/3/2026) terkait dugaan pemerasan THR.
- Modusnya, Bupati memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas.
- Total terkumpul mencapai Rp610 juta dari 23 perangkat daerah, dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi pejabat.
Suara.com - Drama operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap berakhir dengan penahanan pucuk pimpinan daerah tersebut.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono (SAD), resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam (14/3/2026).
Keduanya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.02 WIB dengan tangan terborgol.
Meski dihujani pertanyaan oleh awak media terkait dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR), baik Syamsul maupun Sadmoko memilih bungkam seribu bahasa sebelum memasuki mobil tahanan.
Modus Operandi: Target Setoran Tiap Satker
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perintah Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna keperluan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati serta pihak eksternal.
Dalam pelaksanaannya, Sadmoko melibatkan tiga Asisten Sekda (Asisten I, II, dan III) untuk mengoordinasi permintaan uang dari 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas di Kabupaten Cilacap.
- Target Awal: Setiap satuan kerja (satker) dipatok menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
- Realisasi Setoran: Perangkat daerah menyetorkan uang bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, tergantung pertimbangan kemampuan yang diatur oleh pihak perantara.
- Total Terkumpul: Dalam periode singkat (9-13 Maret 2026), sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan total uang mencapai Rp610 juta.
Ancaman Bagi yang Tidak Menyetor
Baca Juga: Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
Praktik ini dikategorikan sebagai dugaan pemerasan karena adanya tekanan sistematis. Perangkat daerah yang belum menyetorkan uang sesuai target akan terus ditagih oleh para asisten sekda dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Uang haram tersebut dikumpulkan melalui Asisten II, Ferry Adhi Dharma, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko untuk diteruskan kepada Bupati.
Seluruh dana tersebut ditargetkan harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026 dimulai.
Atas perbuatan tersebut, KPK memutuskan untuk menahan Syamsul dan Sadmoko selama 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep Guntur Rahayu.
Kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara yang berat atas tindakan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Berita Terkait
-
KPK Diminta Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Pensiunan Diincar Penipu Jelang Lebaran, Komisaris TASPEN Ariawan Ungkap Modusnya
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas