- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko ditahan KPK pada Sabtu (14/3/2026) terkait dugaan pemerasan THR.
- Modusnya, Bupati memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas.
- Total terkumpul mencapai Rp610 juta dari 23 perangkat daerah, dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi pejabat.
Suara.com - Drama operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap berakhir dengan penahanan pucuk pimpinan daerah tersebut.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono (SAD), resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam (14/3/2026).
Keduanya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.02 WIB dengan tangan terborgol.
Meski dihujani pertanyaan oleh awak media terkait dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR), baik Syamsul maupun Sadmoko memilih bungkam seribu bahasa sebelum memasuki mobil tahanan.
Modus Operandi: Target Setoran Tiap Satker
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perintah Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang guna keperluan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati serta pihak eksternal.
Dalam pelaksanaannya, Sadmoko melibatkan tiga Asisten Sekda (Asisten I, II, dan III) untuk mengoordinasi permintaan uang dari 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas di Kabupaten Cilacap.
- Target Awal: Setiap satuan kerja (satker) dipatok menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
- Realisasi Setoran: Perangkat daerah menyetorkan uang bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, tergantung pertimbangan kemampuan yang diatur oleh pihak perantara.
- Total Terkumpul: Dalam periode singkat (9-13 Maret 2026), sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan total uang mencapai Rp610 juta.
Ancaman Bagi yang Tidak Menyetor
Baca Juga: Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
Praktik ini dikategorikan sebagai dugaan pemerasan karena adanya tekanan sistematis. Perangkat daerah yang belum menyetorkan uang sesuai target akan terus ditagih oleh para asisten sekda dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Uang haram tersebut dikumpulkan melalui Asisten II, Ferry Adhi Dharma, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko untuk diteruskan kepada Bupati.
Seluruh dana tersebut ditargetkan harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026 dimulai.
Atas perbuatan tersebut, KPK memutuskan untuk menahan Syamsul dan Sadmoko selama 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep Guntur Rahayu.
Kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
KPK Diminta Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Pensiunan Diincar Penipu Jelang Lebaran, Komisaris TASPEN Ariawan Ungkap Modusnya
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Tak Hanya Kekerasan Anak, LPSK Endus Dugaan Penipuan hingga Malapraktik di Daycare Little Aresha
-
Tak Sekadar Jejak Pesawat, Contrails Ternyata Berdampak pada Iklim: Kok Bisa?
-
Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal
-
KAI Akan Tutup Perlintasan Tak Penuhi Syarat Keselamatan, Termasuk yang Dibuka Warga
-
Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional
-
Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo
-
Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha
-
Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional